Presiden Jokowi Umumkan Gaji PNS Naik, Rincian Gaji dan Tunjangan PNS, Tembus Rp 100 Juta Per Orang
Menteri Keuangan atau Menkeu RI, Sri Mulyani Indrawati telah mengumumkan bahwa Presiden Jokowi akan mengungkapkan rencana kenaikan gaji PNS
TRIBUN-TIMUR.COM - Menteri Keuangan atau Menkeu RI, Sri Mulyani Indrawati telah mengumumkan bahwa Presiden Jokowi akan mengungkapkan rencana kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) pada tanggal 16 Agustus 2023.
Pengumuman tersebut akan dilakukan bersamaan dengan pidato mengenai Rancangan Undang-undang (RUU) APBN 2024.
Sri Mulyani menyatakan, "Bapak Presiden akan menyampaikan RUU APBN 2024 pada tanggal 16 Agustus. Salah satu hal yang sedang kita perhitungkan secara serius dan detail adalah kenaikan gaji ASN, TNI, Polri, dan pensiunan.
"Pernyataan ini diberikan oleh Sri Mulyani di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada hari Selasa (30/5/2023).
Sri Mulyani juga menambahkan, "Jadi, mari kita tunggu pengumuman dari Pak Presiden pada tanggal 16 Agustus agar semuanya menjadi lebih baik dan menegangkan."
Rencana pengumuman kenaikan gaji PNS ini bertepatan dengan jelang Pemilu 2024.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas telah mengungkapkan rencana kenaikan gaji PNS.
Usulan ini disampaikan kepada Menkeu Sri Mulyani Indrawati. Anas menjelaskan bahwa usulan kenaikan gaji PNS ini merupakan bagian dari rencana perubahan dalam besaran pemberian tunjangan kinerja.
"Kami mengusulkan peningkatan gaji PNS. Saat ini sedang dalam pembahasan dengan Menteri Keuangan," ungkapnya dalam Rakornas Pelaksanaan Anggaran 2023, di Jakarta, pada hari Rabu (17/5/2023).
Lebih lanjut, Anas mengungkapkan bahwa pembahasan terkait hal ini telah dilakukan secara intensif dengan Kementerian Keuangan.
Namun, ia tidak memberikan informasi mengenai besaran kenaikan gaji PNS yang diusulkan.
PNS gaji tertinggi
Siapa sih PNS di Indonesia dengan gaji tertinggi?
Dia adalah Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu.
Per bulannya, pejabat eselon I di Kemenkeu itu menerima gaji lebih dari Rp 100 juta.
Kenapa bisa sampai lebih dari Rp 100 juta?
Hal ini karena tingginya tunjangan kinerja atau tukin PNS Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu.
Apalagi, bila Direktorat Jenderal Pajak bisa mengamankan penerimaan pajak yang positif, maka bukan tidak mungkin tukin yang didapat mencapai 80 persen hingga 90 persen.
Tunjangan Kinerja DJP tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 tahun 2015.
Di mana tunjangan terendahnya ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level jabatan pelaksana dan tertinggi sebesar Rp 117.375.000 untuk level eselon I atau Direktur Jenderal Pajak.
Dengan demikian, maka jabatan Dirjen Pajak bisa mengantongi penghasilan lebih dari Rp 100 juta.
Tentu saja setelah dipotong pajak penghasilan.
Berikut ini rincian tunjangan kinerja PNS Direktorat Jenderal Pajak:
1. Eselon I:
Peringkat jabatan 27 Rp 117.375.000
Peringkat jabatan 26 Rp 99.720.000
Peringkat jabatan 25 Rp 95.602.000
Peringkat jabatan 24 Rp 84.604.000
2. Eselon II:
Peringkat jabatan 23 Rp 81.940.000
Peringkat jabatan 22 Rp 72.522.000
Peringkat jabatan 21 Rp 64.192.000
Peringkat jabatan 20 Rp 56.780.000
3. Eselon III ke bawah:
Peringkat jabatan 19 Rp 46.478.000
Peringkat jabatan 18 Rp 42.058.000 - 28.914.875
Peringkat jabatan 17 Rp 37.219.875 - 27.914.000
Peringkat jabatan 16 Rp 25.162.550 - 21.567.900
Peringkat jabatan 15 Rp 25.411.600 - 19.058.000
Peringkat jabatan 14 Rp 22.935.762 - 21.586.600
Peringkat jabatan 13 Rp 17.268.600 - 15.110.025
Peringkat jabatan 12 Rp 15.417.937 - 11.306.487
Peringkat jabatan 11 Rp 14.684.812 - 10.768.862
Peringkat jabatan 10 Rp 13.986.750 - 10.256.950
Peringkat jabatan 9 Rp 13.320.562 - 9.768.412
Peringkat jabatan 8 Rp 12.686.250 - 8.457.500
Peringkat jabatan 7 Rp 12.316.500 - 8.211.000
Peringkat jabatan 6 Rp 7.673.375
Peringkat jabatan 5 Rp 7.171.875
Peringkat jabatan 4 Rp 5.361.800
Sementara, gaji PNS saat ini didasarkan atas pembagian pada golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Skema penggajian ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.
Artinya untuk gaji pokok, besarannya sama untuk seluruh PNS di Indonesia, baik yang bekerja di instansi pusat maupun daerah atau pemda.
Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV. Hitungan gaji dari yang paling rendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun (berapa gaji PNS).
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMA dan D-III)
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.(*)
Penyebab Pelantikan Organisasi Barisan Jokowi Batal Digelar, 'Jakarta Masih Tegang' |
![]() |
---|
Jakarta Tegang, Tabe' Acara Pelantikan Organisasi Barisan Jokowi Batal |
![]() |
---|
Mengenal Fungsi Kendaraan Taktis Brimob Pelindas Drivel Ojek Online di Jakarta, Berat 12 Ton |
![]() |
---|
Penyebab Bambang Tri Mulyono Terpidana Ijazah Jokowi Bebas Bersyarat |
![]() |
---|
Profil Sufmi Dasco Umumkan Tak Ada Lagi Tunjangan Rumah DPR Rp50 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.