Breaking News
Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Presiden Jokowi Umumkan Gaji PNS Naik, Rincian Gaji dan Tunjangan PNS, Tembus Rp 100 Juta Per Orang

Menteri Keuangan atau Menkeu RI, Sri Mulyani Indrawati telah mengumumkan bahwa Presiden Jokowi akan mengungkapkan rencana kenaikan gaji PNS

Editor: Edi Sumardi
BKN
Ilustrasi gaji PNS naik dan akan diumumkan Presiden Jokowi. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Menteri Keuangan atau Menkeu RI, Sri Mulyani Indrawati telah mengumumkan bahwa Presiden Jokowi akan mengungkapkan rencana kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) pada tanggal 16 Agustus 2023.

Pengumuman tersebut akan dilakukan bersamaan dengan pidato mengenai Rancangan Undang-undang (RUU) APBN 2024.

Sri Mulyani menyatakan, "Bapak Presiden akan menyampaikan RUU APBN 2024 pada tanggal 16 Agustus. Salah satu hal yang sedang kita perhitungkan secara serius dan detail adalah kenaikan gaji ASN, TNI, Polri, dan pensiunan.

"Pernyataan ini diberikan oleh Sri Mulyani di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada hari Selasa (30/5/2023).

Sri Mulyani juga menambahkan, "Jadi, mari kita tunggu pengumuman dari Pak Presiden pada tanggal 16 Agustus agar semuanya menjadi lebih baik dan menegangkan."

Rencana pengumuman kenaikan gaji PNS ini bertepatan dengan jelang Pemilu 2024.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas telah mengungkapkan rencana kenaikan gaji PNS.

Usulan ini disampaikan kepada Menkeu Sri Mulyani Indrawati. Anas menjelaskan bahwa usulan kenaikan gaji PNS ini merupakan bagian dari rencana perubahan dalam besaran pemberian tunjangan kinerja.

"Kami mengusulkan peningkatan gaji PNS. Saat ini sedang dalam pembahasan dengan Menteri Keuangan," ungkapnya dalam Rakornas Pelaksanaan Anggaran 2023, di Jakarta, pada hari Rabu (17/5/2023).

Lebih lanjut, Anas mengungkapkan bahwa pembahasan terkait hal ini telah dilakukan secara intensif dengan Kementerian Keuangan.

Namun, ia tidak memberikan informasi mengenai besaran kenaikan gaji PNS yang diusulkan.

PNS gaji tertinggi

Siapa sih PNS di Indonesia dengan gaji tertinggi?

Dia adalah Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu.

Per bulannya, pejabat eselon I di Kemenkeu itu menerima gaji lebih dari Rp 100 juta.

Kenapa bisa sampai lebih dari Rp 100 juta? 

Hal ini karena tingginya tunjangan kinerja atau tukin PNS Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu.

Apalagi, bila Direktorat Jenderal Pajak bisa mengamankan penerimaan pajak yang positif, maka bukan tidak mungkin tukin yang didapat mencapai 80 persen hingga 90 persen.

Tunjangan Kinerja DJP tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 tahun 2015.

Di mana tunjangan terendahnya ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level jabatan pelaksana dan tertinggi sebesar Rp 117.375.000 untuk level eselon I atau Direktur Jenderal Pajak.

Dengan demikian, maka jabatan Dirjen Pajak bisa mengantongi penghasilan lebih dari Rp 100 juta.

Tentu saja setelah dipotong pajak penghasilan.

Berikut ini rincian tunjangan kinerja PNS Direktorat Jenderal Pajak:

1. Eselon I:

Peringkat jabatan 27 Rp 117.375.000

Peringkat jabatan 26 Rp 99.720.000

Peringkat jabatan 25 Rp 95.602.000

Peringkat jabatan 24 Rp 84.604.000

2. Eselon II:

Peringkat jabatan 23 Rp 81.940.000

Peringkat jabatan 22 Rp 72.522.000

Peringkat jabatan 21 Rp 64.192.000

Peringkat jabatan 20 Rp 56.780.000

3. Eselon III ke bawah:

Peringkat jabatan 19 Rp 46.478.000

Peringkat jabatan 18 Rp 42.058.000 - 28.914.875

Peringkat jabatan 17 Rp 37.219.875 - 27.914.000

Peringkat jabatan 16 Rp 25.162.550 - 21.567.900

Peringkat jabatan 15 Rp 25.411.600 - 19.058.000

Peringkat jabatan 14 Rp 22.935.762 - 21.586.600

Peringkat jabatan 13 Rp 17.268.600 - 15.110.025

Peringkat jabatan 12 Rp 15.417.937 - 11.306.487

Peringkat jabatan 11 Rp 14.684.812 - 10.768.862

Peringkat jabatan 10 Rp 13.986.750 - 10.256.950

Peringkat jabatan 9 Rp 13.320.562 - 9.768.412

Peringkat jabatan 8 Rp 12.686.250 - 8.457.500

Peringkat jabatan 7 Rp 12.316.500 - 8.211.000

Peringkat jabatan 6 Rp 7.673.375

Peringkat jabatan 5 Rp 7.171.875

Peringkat jabatan 4 Rp 5.361.800

Sementara, gaji PNS saat ini didasarkan atas pembagian pada golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Skema penggajian ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019. 

Artinya untuk gaji pokok, besarannya sama untuk seluruh PNS di Indonesia, baik yang bekerja di instansi pusat maupun daerah atau pemda. 

Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV. Hitungan gaji dari yang paling rendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun (berapa gaji PNS). 

Golongan I (lulusan SD dan SMP) 

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500 

Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
 
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV 

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved