Presiden Jokowi Umumkan Gaji PNS Naik, Rincian Gaji dan Tunjangan PNS, Tembus Rp 100 Juta Per Orang
Menteri Keuangan atau Menkeu RI, Sri Mulyani Indrawati telah mengumumkan bahwa Presiden Jokowi akan mengungkapkan rencana kenaikan gaji PNS
Kenapa bisa sampai lebih dari Rp 100 juta?
Hal ini karena tingginya tunjangan kinerja atau tukin PNS Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu.
Apalagi, bila Direktorat Jenderal Pajak bisa mengamankan penerimaan pajak yang positif, maka bukan tidak mungkin tukin yang didapat mencapai 80 persen hingga 90 persen.
Tunjangan Kinerja DJP tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 tahun 2015.
Di mana tunjangan terendahnya ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level jabatan pelaksana dan tertinggi sebesar Rp 117.375.000 untuk level eselon I atau Direktur Jenderal Pajak.
Dengan demikian, maka jabatan Dirjen Pajak bisa mengantongi penghasilan lebih dari Rp 100 juta.
Tentu saja setelah dipotong pajak penghasilan.
Berikut ini rincian tunjangan kinerja PNS Direktorat Jenderal Pajak:
1. Eselon I:
Peringkat jabatan 27 Rp 117.375.000
Peringkat jabatan 26 Rp 99.720.000
Peringkat jabatan 25 Rp 95.602.000
Peringkat jabatan 24 Rp 84.604.000
2. Eselon II:
Peringkat jabatan 23 Rp 81.940.000
Penyebab Pelantikan Organisasi Barisan Jokowi Batal Digelar, 'Jakarta Masih Tegang' |
![]() |
---|
Jakarta Tegang, Tabe' Acara Pelantikan Organisasi Barisan Jokowi Batal |
![]() |
---|
Mengenal Fungsi Kendaraan Taktis Brimob Pelindas Drivel Ojek Online di Jakarta, Berat 12 Ton |
![]() |
---|
Penyebab Bambang Tri Mulyono Terpidana Ijazah Jokowi Bebas Bersyarat |
![]() |
---|
Profil Sufmi Dasco Umumkan Tak Ada Lagi Tunjangan Rumah DPR Rp50 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.