Headline Tribun Timur
Denny: No Viral, No Justice
Mahfud sendiri mengaku telah bertanya kepada MK soal kabar MK akan mengabulkan gugatan dan memutuskan sistem pemilu menjadi proporsional tertutup.
TRIBUN-TIMUR.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD meminta polisi menyelidiki informasi yang dimiliki mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana soal sistem pemilu legislatif yang akan kembali menjadi sistem proporsional tertutup atau coblos partai.
Mahfud mengatakan informasi yang dimiliki Denny itu harus diselidiki agar tidak menjadi spekulasi yang mengandung fitnah.
"Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah. Putusan MK itu menjadi rahasia ketat sebelum dibacakan," tuturnya.
"Terlepas dari apa pun, putusan MK tak boleh dibocorkan sebelum dibacakan. Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara," ujar Mahfud MD.
Meski menjadi rahasia, Mahfud MD mengatakan putusan tersebut harus terbuka untuk publik jika hakim sudah mengetuk palu vonis.
"Harus terbuka luas setelah diputuskan dengan pengetokan palu vonis di sidang resmi dan terbuka. Saya yang mantan ketua MK saja tak berani meminta isyarat apalagi bertanya tentang vonis MK yang belum dibacakan sebagai vonis resmi," kata dia.
Mahfud sendiri mengaku telah bertanya kepada MK soal kabar MK akan mengabulkan gugatan dan memutuskan sistem pemilu menjadi proporsional tertutup atau coblos partai.
"Sudah beredar isu di luar bahwa sudah ada putusan dan sebagainya, saya tadi memastikan ke MK apa betul itu sudah diputuskan? Belum," kata Mahfud saat Rapat Koordinasi di salah satu hotel Jakarta Selatan, Senin (29/5/2023).
Mahfud menduga info soal putusan yang beredar merupakan analisis dari pihak lain yang melihat sikap-sikap Hakim MK.
"Mungkin melihat sikap-sikap para hakim MK, lalu dianalisis sendiri. Tapi sidangnya sendiri secara tertutup baru akan dilakukan besok lusa. Jadi belum ada keputusan yang resmi sudah diputus sekian, 6 banding 3 atau 5 banding 4 dan sebagainya, itu belum ada," kata dia.
Langkah Penyelidikan
Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit mengatakan pihaknya membuka opsi melakukan penyelidikan terkait rumor putusan MK soal sistem pemilu legislatif telah diputuskan.
Sigit mengaku telah mendengarkan situasi yang beredar di pemberitaan menyangkut rumor tersebut.
Ia juga mengaku telah mendengar arahan dari Menko Polhukam RI Mahfud MD menyangkut hal tersebut.
“Sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Bapak Menkopolhukam supaya tidak terjadi polemik yang berkepanjangan tentunya kalau memang dari situasi yang ada ini kemudian memungkinkan, sesuai dengan arahan beliau, untuk melakukan langkah-langkah penyelidikan,” kata Sigit.
Baca juga: Golkar Tetap Minta Proporsional Terbuka
Baca juga: Partai Buruh dan PSI Bulukumba Tak Masalah Jika Sistem Proporsional Tertutup Diberlakukan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.