Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Headline Tribun Timur

Denny: No Viral, No Justice

Mahfud sendiri mengaku telah bertanya kepada MK soal kabar MK akan mengabulkan gugatan dan memutuskan sistem pemilu menjadi proporsional tertutup.

Editor: Hasriyani Latif
Kompas.com/Irfan Kamil
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Mahfud MD meminta polisi menyelidiki informasi yang dimiliki Denny Indrayana soal sistem pemilu legislatif yang akan kembali menjadi sistem proporsional tertutup. 

"Kami saat ini sedang merapatkan langkah-langkah yang bisa kita laksanakan untuk membuat semuanya menjadi jelas. Tentunya kalau kemudian ada peristiwa pidana dalamnya tentunya kita akan mengambil langkah lebih lanjut," sambung dia.

Denny Indrayana sebelumnya mengklaim mendapatkan informasi mengenai putusan MK perihal sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup.

Menurut Denny, putusan itu diklaim diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion di MK.

"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja. Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting," ujar Denny Indrayana kepada wartawan, Minggu (28/5/2023).

Denny mengaku memiliki sumber yang kredibel. Menurut Denny, informannya bukanlah seorang hakim di MK.

Dirinya mengatakan sistem proporsional tertutup akan mengembalikan Indonesia ke zaman Orde Baru.

"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi. Maka, kita kembali ke sistem pemilu Orba: otoritarian dan koruptif," kata Denny.

Denny Indrayana menyebut pernyataannya yang membuat heboh soal putusan MK itu adalah hal yang harus diketahui oleh publik sebagai bentuk transparansi pengawalan terhadap MK.

"Setelah saya timbang-timbang informasi bahwa MK akan kembalikan sistem pemilu legislatif menjadi proporsional tertutup lagi, harus diketahui publik, ini bentuk transparansi, ini bentuk advokasi publik, pengawalan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi," kata Denny dalam unggahan di akun Instagram pribadinya, dari Melbourne, Australia.

Denny turut mengungkap perihal kondisi keadilan di Tanah Air saat ini. Di mana menurut dia, suatu proses keadilan tidak bakal terwujud jika suatu persoalan itu tidak menjadi viral.

"Saya, kita, paham sekarang di Tanah Air, jika tidak menjadi perhatian publik, maka keadilan sulit untuk hadir, no viral no justice, maka kita perlu melakukan langkah-langkah pengawalan dengan mengungkapkan ini ke sosial media," ucap dia.

Atas hal itu, pengawalan perlu dilakukan, sebab jika MK nantinya akan memutuskan sistem pemilu dengan mekanisme proporsional tertutup, akan melanggar prinsip dasar open legal policy.

Sebab menurut dia, seluruh keputusan terkait dengan sistem pemilu itu ranahnya pada pembuat Undang-Undang dalam hal ini DPR RI dan Presiden, bukan di MK.

Baca juga: Soal Kabar Pemilu Sistem Proporsional Tertutup, PKB Sulsel: Masih Tergolong Hoax

Baca juga: Kampaye Tolak Penundaan Pemilu Lewat Jalan Sehat 25 Tahun Reformasi

"Karena apa? Karena satu, jika MK memutuskan untuk kembali ke sistem proporsional tertutup, itu artinya MK melanggar prinsip dasar open legal policy. Soal pemilihan sistem pemilu proporsional tertutup atau terbuka itu adalah kewenangan pembuat UU, Presiden, DPR, dan DPD, bukan MK," ucap dia.

Atas dasar itu, Denny menilai perlu adanya langkah-langkah advokasi, pencegahan, dan preemtif atas putusan MK.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved