Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil Sulsel Kawal Pemilu 2024 Punya Bukti Video
Mantan Ketua KPU Sulsel Faisal Amir, Muhammad Asram Jaya dan Fatmawati (masing-masing eks anggota KPU Sulsel), serta komisioner KPU Sulsel Upi Hastati
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Abdul Azis Alimuddin
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 71-PKE-DKPP/IV/2023.
Sidang lanjutan di Kantor Bawaslu Sulsel, Jl AP Pettarani, Makassar, Senin (29/5/2023). Delapan orang terlapor dalam kasus ini.
Sidang digelar sekira 5 jam atau sejak pukul 09.00 Wita.
Mereka, Mantan Ketua KPU Sulsel Faisal Amir, Muhammad Asram Jaya, dan Fatmawati (masing-masing eks anggota KPU Sulsel), serta komisioner KPU Sulsel yang baru saja dilantik Upi Hastati.
Selain mereka, empat Komisioner KPU Pinrang, yakni Alamsyah (mantan ketua), Rustan Bedmant, Muh Ali Jodding, dan Yudiman juga terseret.
Diketahui, perkara nomor 71-PKE-DKPP/IV/2023 ini bergulir atas laporan Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) Sulsel Kawal Pemilu 2024.
Koalisi OMS Sulsel menduga para teradu membuat dan menandatangani berita acara rekapitulasi hasil verifikasi faktual perbaikan kepengurusan dan keanggotaan partai politik calon peserta pemilu di Kabupaten Pinrang yang telah diubah atau dimanipulasi.
"Koalisi OMS Sulsel memiliki bukti kuat yang diterima melalui posko aduan pelanggaran pemilu yang dibuka sejak awal Desember 2022 lalu," kata Anggota OMS Sulsel Aflina Mustafainah.
Bukti ini berupa dokumen data dan video rekaman untuk 11 kabupaten/kota.
Yakni Makassar, Gowa, Pangkep, Barru, Luwu, Wajo, Bone, Soppeng, Bantaeng, Pinrang, dan Palopo.
Bukti tersebut telah diajukan sebagai barang bukti aduan pelanggaran KEPP. Koalisi juga menilai, tidak menutup kemungkinan akan ada teradu lain muncul bersamaan dengan bukti-bukti yang masuk di posko pengaduan pelanggaran pemilu.
Tindakan teradu, lanjut Aflina secara terang mencederai integritas pemilu yang semestinya dijaga. Para teradu melanggar prinsip mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional.
Profesional, akuntabel, efisien dan kepentingan umum sebagaimana diatur dalam Peraturan DKPP No 2/2017, tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilihan umum.
Sehingga koalisi meminta DKPP segera menindaklanjuti aduan yang telah disampaikan secara resmi untuk memanggil pihak terkait, memeriksa, dan memutus dugaan pelanggaran secara adil dan transparan.
Selain itu, koalisi juga meminta DKPP menjatuhkan sanksi tegas jika terbukti melanggar, demi menjaga tegaknya integritas pemilu dan demokrasi.
"Koalisi OMS Sulsel Kawal Pemilu 2024 akan terus melakukan pengawasan terhadap seluruh tahapan dan proses penyelenggaraan pemilu guna memastikan penyelenggaraan pemilu berjalan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil," ujarnya.(*)
Faisal Amir
Muhammad Asram Jaya
Upi Hastati
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP)
Hasil PSU Palopo Masih Bisa Digugat ke MK, Hari Ini Batas Terakhir |
![]() |
---|
Dalih KPU Sulsel Loloskan Ome Meski Melakukan Pelanggaran Administrasi di PSU Palopo |
![]() |
---|
Pendaftaran Calon Kepala Daerah di PSU Palopo Dimulai 7 Maret |
![]() |
---|
Dulu tak Sanggup, Kini Kota Palopo Sanggup Laksanakan PSU Mei 2025 Mendatang |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Trisal Tahir Bisa Biayai Pilkada Ulang se-Indonesia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.