Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilwali Palopo

Harta Kekayaan Trisal Tahir Bisa Biayai Pilkada Ulang se-Indonesia

KPU Palopo harus menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU), Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo paling lama 90 hari setelah putusan hasil PHPU

Editor: Edi Sumardi
DOK PRIBADI
DIDISKUALIFIKASI MK - Pasangan calon Wali Kota Palopo dan calon Wakil Wali Kota Palopo, Trisal Tahir dan Akhmad Syarifuddin. MK memutuskan mendiskualifikasi Trisal Tahir karena legalitas ijazah. 

MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM -  KPU Palopo harus menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU), Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo paling lama 90 hari setelah putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dibacakan, Senin (24/2/2025).

Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan PSU harus selesai sebelum, Senin, 26 Mei 2025 atau paling lambat, Ahad/Minggu, 25 Mei 2025.

PSU harus digelar setelah calon wali kota pemenang kontestasi pada 27 November 2024, Trisal Tahir didiskualifikasi karena tidak dapat membuktikan legalitas ijazahnya.

Namun, jadi masalah teranyar, pemerintah tak punya anggaran yang cukup untuk membiayai pencoblosan ulang.

Pada Pilkada 2024, pemilihan wali kota yang digelar secara bersamaan dengan pemilihan gubernur, Pemkot Palopo menggelontorkan dana 23 miliar.

Namun, untuk PSU, KPU Palopo belum memutuskan total anggaran dibutuhkan.

"Saya belum lihat pengajuan (anggaran) dari kawan-kawan berapa, karena nanti Senin kami baru ke Palopo," kata Komisioner KPU Sulsel, Upi Hastati, Sabtu (1/3/2025).

“Saat ini kita baru persiapan pembahasan anggaran,” ujar Upi lebih lanjut.

Baca juga: KPU Sulsel Mulai Bahas Anggaran Pilkada Ulang di Palopo

Upi saat ini menjadi penanggung jawab KPU Palopo setelah 3 komisionernya dipecat.

Pembahasan anggaran untuk PSU pada saat ini baru dilakukan di tingkat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Total ada 24 kabupaten, kota, provinsi akan menggelar PSU.

Palopo satu-satunya di Sulsel.

Dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI dengan KPU, Bawaslu, DKPP, dan Kemendagri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/2/2025) terungkap jika total biaya dibutuhkan untuk PSU di 24 daerah sebanyak hampir Rp 1 triliun.

Ini sama dengan total nilai harta kekayaan Trisal Rp981,5 miliar sebagaimana tertera dalam LHKPN-nya.

Biaya hampir Rp 1 triliun di antaranya untuk KPU Rp 486 miliar, Bawaslu Rp 251 miliar, dan untuk biaya lainnya, seperti keamanan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved