Opini
Darurat Perundungan di Satuan Pendidikan, Mau Sampai Kapan?
Korban, MD (9) dikeroyok tiga kakak kelasnya pada saat pembelajaran berlangsung , hari Senin (15/5/2023)..
Oleh: Trisnawaty A SPd MPd
Pendidik di Makassar
TRIBUN-TIMUR.COM - Sungguh malang nasib seorang bocah kelas 2 SD di Kecamatan Sukaraja, Sukabumi, Jawa Barat.
Korban, MD (9) dikeroyok tiga kakak kelasnya pada saat pembelajaran berlangsung , hari Senin (15/5/2023).
Korban mengalami koma hingga akhirnya meninggal(tribunnews.com,23/05/2023).
Menurut Wikipedia, “Perundungan atau bullying adalah penggunaan kekerasan, ancaman, paksaan untuk menyalahgunakan dan mengintimidasi orang lain. Dapat menjadi kebiasaan dan melibatkan ketidakseimbangan kekuasaan sosial atau fisik. Mencakup pelecehan secara lisan atau ancaman, kekerasan fisik atau paksaan dan dapat diarahkan berulang kali terhadap korban”.
Darurat Perundungan di Satuan Pendidikan
Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menyoroti maraknya tindak kekerasan atau perundungan di satuan pendidikan.
Dari catatan FSGI, sepanjang dua bulan pertama tahun 2023 tercatat enam kasus tindak perundungan atau kekerasan fisik dan 14 kasus kekerasan seksual di satuan pendidikan.
Retno Listyarti selaku Ketua Dewan Pakar FSGI dalam keterangan tertulis menyebutkan kasus perundungan pada Januari-Februari 2023 terjadi di jenjang pendidikan SD Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan di jenjang SMK,” (republika.co.id,6/3/2023).
Data dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), sejak 2011 hingga 2019 tercatat 574 anak laki-laki dan 425 anak perempuan menjadi korban perundungan di sekolah.
Sedangkan, 440 anak laki-laki dan 326 anak perempuan tercatat sebagai pelaku perundungan di sekolah. Sementara, sepanjang 2021 setidaknya 53 kasus perundungan terjadi di berbagai satuan pendidikan.
Sepanjang 2022 KPAI mencatat kenaikan signifikan kasus bullying, yakni sekitar 226 kasus atau meningkat empat kali lipat dibandingkan 2021.
Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengatakan, Indonesia memiliki urgensi besar untuk segera mengatasi perundungan di lingkungan satuan pendidikan secara efektif dan berkelanjutan.
Sebab, sekitar 25 persen peserta didik di Indonesia mengalami berbagai bentuk perundungan berdasarkan hasil Asesmen Nasional (AN) 2021. (republika.id, 23/05/2023).
Data ini menunjukkan bahwa Indonesia khususnya dalam lingkungan satuan pendidikan darurat bullying! Perundungan makin jadi ancaman bagi peserta didik, bagi generasi kita. Mengapa hal ini terus berulang? Apa masalah utamanya? Mau sampai kapan?.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.