Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Meski Raih WTP, BPK RI Catat Proyek Twin Tower di CPI Perlu Diperhatikan

Penyerahan dilakukan Anggota Komisi VI BPK RI sebagai Ketua Tim Pemeriksa Keuangan Dr Pius Lustrilanang.

Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Saldy Irawan
DOK PRIBADI
Gubernur Sulsel menerima LHP LKPD 2022 dari BPK RI 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemprov Sulsel mencatatkan opini WTP kedua kali beruntun.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2022 Pemprov Sulsel resmi diterima dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Ri di Kantor DPRD Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Jumat (26/5/2023) sore.

Penyerahan dilakukan Anggota Komisi VI BPK RI sebagai Ketua Tim Pemeriksa Keuangan Dr Pius Lustrilanang.

Meski mendapat raihan WTP, sejumlah catatan masih diberikan BPK RI.

Salah satunya pembangunan Megaproyek Pembangunan Twin Tower di Kawasan Centre Point of Indonesia.

Dr Pius menyampaikan permasalahan proyek Twin Tower terlalu berlarut-larut.

"Permasalahan berlarut-larut terkait pembangunan menara kembar atau Twin Tower diatas Tanah Seluas 8 hektar Senilai Rp201,70 millar pada lokasi Centre Point of Indonesia," ujar Dr Pius.

Kondisi ini menurut BPK RI berpotensi merugikan Pemprov Sulsel.

Sebab, kehadiran proyek tersebut dinilai bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sulsel

"Sehingga tanah tersebut tidak segera dimanfaatkan untuk meningkatkan pendapatan Pemprov Sulawesi Selatan," lanjutnya.

Dari catatan tersebut, BPK RI sudah mencantumkan rekomendasi untuk perbaikannya.

Dokumen ini tercantum dalam buku LHP atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap undang-undang.

Diketahui, proyek ini dilaunching pada November 2020 lalu oleh Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah.

Nurdin bercita-cita, bangunan ini akan menjadi proyek prestisius di masanya.

Rencananya, gedung ini akan menjadi kantor pemerintahan dan DPRD.

Sekaligus menjadi pusat bisnis seperti mall dan hotel.

Rencananya, pihak eksekutif akan menempati tower pertama, dan legislatif tower kedua. 


Jatah ruangan untuk para bupati/wali kota juga disiapkan.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved