Sosialisasi KMA 402 Tahun 2022, WR II UIN Makassar Dorong Dosen dan Tendik ASN Tingkatkan Kompetensi
KMA tersebut membahas tentang pedoman pengembangan kompetensi bagi PNS Kemenag RI melalui jalur pendidikan.
Untuk itu, guna memenuhinya kebutuhan tersebut, maka perlu dilakukan tranformasi sumber daya manusia aparatur sipil negara melalui jalur pendidikan.
"Diantaranya yaitu melalui pemberian tugas belajar,” katanya.
Dijelaskan juga, yang dimaksud tugas belajar adalah penugasan yang diberikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat yang menerima delegasi kewenangan kepada PNS untuk mengikuti pendidikan formal. Adapun sumber dananya bisa dari APBN, Non APBN maupun mandiri.
Mengakhiri paparannya, dia menjelaskan beberapa kewajiban yang harus dipenuhi oleh PNS penerima tugas belajar diantaranya yaitu PNS wajib menandatangani perjanjian terkait pemberian tugas belajar sebelum melaksanakan tugas belajar.
Termasuk di dalamnya membuat perencaan, melaporkan persemester. PNS yang telah selesai menjalani tugas belajar juga wajib melapor kepada PPK paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak diterimanya masa tugas belajar.(adv\reskyamaliah).
Menag Resmikan UIN Palopo, Siap Buka Prodi Umum |
![]() |
---|
Peringkat Vonis 11 Terdakwa Uang Palsu, Andi Ibrahim Terberat Disusul Annar Sampetoding-Mubin |
![]() |
---|
Dari Amerika, Imam Istiqlal Apresiasi Guru Besar UIN Makassar Inspirasi Generasi Pesantren |
![]() |
---|
Pengamat UIN: Gedung DPRD Makassar Tidak Lagi Representatif, Biringkanaya-Tamalanrea Opsi Lokasi |
![]() |
---|
Divonis 4 Tahun, Tangis Syahruna Pembuat Uang Palsu Pecah di Pelukan Istri |
![]() |
---|