Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemprov Sulsel

Selamat! Pemprov Sulsel Pertahankan WTP dari BPK RI

Penyerahan dilakukan Anggota Komisi VI BPK RI sebagai Ketua Tim Pemeriksa Keuangan Dr Pius Lustrilanang.

Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Sukmawati Ibrahim
FAQIH/TRIBUN TIMUR
Suasana Penyerahan LHP LKPD Sulsel BPK RI ke Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman di Kantor DPRD Sulsel, Jumat (26/5/2023).   

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) resmi diserahkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Kantor DPRD Provinsi Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Jumat (26/5/2023).

Penyerahan dilakukan Anggota Komisi VI BPK RI sebagai Ketua Tim Pemeriksa Keuangan Dr Pius Lustrilanang.

Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman bersama Ketua DPRD Sulsel Andi Ina Kartika Sari pun hadir menerima hasil pemeriksaan.

"Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Sulsel, Opini Wajar Tanpa Pengecualian," kata Dr Pius Lustrilanang.

Tepuk tangan bergemuruh di ruang rapat peripurna.

Senyum bahagia terpancar dari Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.

"Alhamdulillah, pengelolan keuangan Provinsi Sulsel mengalami kemajuan dari tahun-tahun sebelumnya," ujar Andi Sudirman Sulaiman.

Raihan ini begitu spesial jelang berakhirnya masa jabatan Andi Sudirman Sulaiman.

Andi Sudirman kembali bisa mempertahankan WTP. Selama dua tahun berturut-turut, Andi Sudirman Sulaiman mempersembahkan WTP

"Ini menjadi WTP kedua setelah WDP tiga tahun lalu. Alhamdulillah, dua WTP terakhir," jelas Andi Sudirman Sulaiman.

"Kami dapatkan laporan bahwa keuangan Pemprov Lebih baik daripada tahun sebelumnya," sambungnya.

Dengan keputusan ini, Andi Sudirman Sulaiman mengaku, LHP LKPD Sulsel 2022 akan menjadi bahan laporan APBD ke DPRD Sulsel.

"LHP ini juga akan menjadi bahan dalam menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2022 kepada DPRD Sulsel," tutupnya. (*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved