Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilu 2024

Kepala Daerah di Sulsel Ramai-ramai Maju Senayan, Ternyata Gaji Anggota DPR RI Menggiurkan

Sejumlah kepala daerah ataupun keluarga kepala daerah di Sulawesi Selatan ramai-ramai mencalonkan diri bertarung calon anggota DPR RI di Pemilu 2024.

Editor: Ari Maryadi
Grafis Tribunlampung.co.id/Dodi Kurniawan
Ilustrasi foto kepala daerah maju caleg DPR RI di Pemilu 2024. 

Dalam tayangan YouTube Akbar Faizal Uncensored, Krisdayanti mengungkapkan besaran gaji dan tunjangan yang ia peroleh kepada Akbar Faizal, mantan anggota DPR.

Gaji anggota DPR menurut Krisdayanti

Krisdayanti mengungkapkan, setiap bulan ia menerima gaji pokok Rp 16 juta dan uang tunjangan Rp 59 juta.

"Setiap tanggal 1 (dapat) Rp 16 juta, tanggal 5 (dapat) Rp 59 juta, kalau enggak salah," kata Krisdayanti, seperti diberitakan Kompas.com, Selasa (14/9/2021).

Krisdayanti juga menyebut sejumlah uang yang diperoleh sebagai dana aspirasi dan uang kunjungan dapil.

"Dana aspirasi itu memang wajib untuk kita, namanya uang negara. Dana aspirasi kita itu Rp 450 juta, lima kali dalam setahun," katanya lagi.

Dana reses bukan pendapatan pribadi

Sementara itu, untuk uang kunjungan dapil atau daerah pilihan, Krisdayanti mendapat uang sekitar Rp 140 juta.

"Saiki kita Rp 140 juta. Delapan kali dalam setahun," tutur Krisdayanti.

Belakangan, Krisdayanti meralat ucapannya soal dana aspirasi atau dana reses yang diterima oleh para anggota DPR.

Ia meluruskan bahwa dana reses bukanlah pendapatan pribadi para anggota Dewan.

"Dana reses bukanlah merupakan bagian dari pendapatan pribadi anggota DPR RI, melainkan dana untuk kegiatan reses guna menyerap aspirasi rakyat di daerah pemilihan masing-masing," kata Krisdayanti, seperti diberitakan Kompas.com, Rabu (15/9/2021).

Lantas, berapa gaji dan tunjangan para anggota DPR?

Gaji dan tunjangan anggota DPR

Gaji dan tunjangan anggota DPR diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved