Divonis 5 Tahun dan Denda Rp10 M oleh Mahkamah Agung, Dalmasius Curhat dan Tulis Surat ke Jokowi
Warga Jl Kelapa, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar, Dalmasius Panggalo (57), mengaku kaget, saat mengetahui dirinya divonis lima tahun
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Ina Maharani
Keputusan vonis ini terdapat dalam putusan kasasi, membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor: 272/Pid.Sus/2022PN Mks tanggal 20 Juli 2022.
Menyatakan terdakwa Dalmasius Panggalo tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Perbankan".
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun dan pidana denda sebesar Rp 10 Miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan dari seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
"Atas putusan kasasi nomor 7716/KIP.SUS.2022 oleh MA itu, saya mohon perlindungan hukum dan keadilan, karena saya merasa terzolimi, " bebernya.
Menurut Dalmasius, ia ingin publik mengetahui bahwa ia tidak melakukan kejahatan berat seperti yang dituduhkan kepada dirinya. "Saya bukan penjahat, bukan juga koruptor. Saya melakukan pelanggaran administrasi," tutupnya.
Dalmasius mengatakan pihaknya mengaku curiga vonis ini berhubungan dengan kasus yang ia alami sebelumnya tahun 2020, di mana ia divonis satu tahun penjara akibat masalah pencairan dana BPR.
"Dalam kasus tersebut awalnya saya yang melapor, malah saya yang dipenjara. Kemudian selepas saya dipenjara tiba-tiba ada kasus ini yang dipermasalahkan peristiwa tahun 2019," ceritanya.
Isi Buku Roy Suryo Soal Jokowi, Kubu Eks Presiden Kebakaran Jenggot |
![]() |
---|
Daftar 20 Komandan Upacara HUT RI era Jokowi, Peraih Adhi Makayasa Akmil 93 Kini Jenderal Bintang 3 |
![]() |
---|
Bendera One Piece, Insiden dan Kemerdekaan |
![]() |
---|
Dulu Jokowi Minta Maaf karena Bikin Kecewa, Bagaimana Isi Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo? |
![]() |
---|
Perjalanan Karir AHY dari Adhi Makayasa TNI Jadi Menteri, Empat Lettingnya di Akmil Sudah Jenderal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.