Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Divonis 5 Tahun dan Denda Rp10 M oleh Mahkamah Agung, Dalmasius Curhat dan Tulis Surat ke Jokowi

Warga Jl Kelapa, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar, Dalmasius Panggalo (57), mengaku kaget, saat mengetahui dirinya divonis lima tahun

|
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Ina Maharani
handover
Warga Jl Kelapa, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar, Dalmasius Panggalo (57), membacakan surat yang ia buat untuk Jokowi, usai mengetahui dirinya divonis lima tahun penjara dan denda Rp10 miliar oleh Mahkamah Agung. 

Keputusan vonis ini terdapat dalam putusan kasasi, membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor: 272/Pid.Sus/2022PN Mks tanggal 20 Juli 2022.

Menyatakan terdakwa Dalmasius Panggalo tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Perbankan".

Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun dan pidana denda sebesar Rp 10 Miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan dari seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

"Atas putusan kasasi nomor 7716/KIP.SUS.2022 oleh MA itu, saya mohon perlindungan hukum dan keadilan, karena saya merasa terzolimi, " bebernya.

Menurut Dalmasius, ia ingin publik mengetahui bahwa ia tidak melakukan kejahatan berat seperti yang dituduhkan kepada dirinya. "Saya bukan penjahat, bukan juga koruptor. Saya melakukan pelanggaran administrasi," tutupnya.

Dalmasius mengatakan pihaknya mengaku curiga vonis ini berhubungan dengan kasus yang ia alami sebelumnya tahun 2020, di mana ia divonis satu tahun penjara akibat masalah pencairan dana BPR.

"Dalam kasus tersebut awalnya saya yang melapor, malah saya yang dipenjara. Kemudian selepas saya dipenjara tiba-tiba ada kasus ini yang dipermasalahkan peristiwa tahun 2019," ceritanya.

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved