Pengrusakan
Pemuda 17 Tahun di Makassar Ditangkap Gegara Lempari Rumah Warga, 6 Temannya DPO
Selang beberapa saat, korban lalu mendengar suara pecahan kaca di pintu yang telah rusak diduga terkena lemparan.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Seorang pemuda inisial MAS alias Dewa (17) ditangkap setelah melempari rumah warga Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Senin (22/5/2023).
Dewa ditangkap Tim Resmob Polsek Panakkukang yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Armin.
Penangkapan dilakukan setelah pemilik rumah Sari Nurintis (31) melaporkan pengrusakan rumahnya ke polisi.
"Pada saat korban berada di dalam rumah, kemudian korban mendengar ada suara ribut-ribut," kata Kasi Humas Polrestabes Makassar, Kompol Lando KS, Selasa (23/5/2023) sore.
Selang beberapa saat, korban lalu mendengar suara pecahan kaca di pintu yang telah rusak diduga terkena lemparan.
Dewa ditangkap saat berada di rumahnya Jl Maccini Raya, Kecamatan Makassar.
"Setelah berhasil mengamankan Dewa selanjutnya anggota resmob melakukan pengembangan pencarian barang bukti di Jl H Kalla," ujar Lando.
"Dan berhasil mengamankan barang bukti selanjutnya pelaku beserta barang bukti di amankan menuju posko Resmob Panakkukang," sambungnya.
Dewa yang tertangkap pun mengakui perbuatannya saat diinterogasi.
Ia mengaku, melakukan pengrusakan itu tidak seorang diri.
Dewa mengakui telah melakukan pengrusakan bersama bersama lelaki RS, Assa, Adrel, T alias Brojol dan dua lelaki yang tak dikenal.
"Dengan cara pelaku Dewa melempar pintu kaca rumah milik korban menggunakan batu," bebernya.
Untuk saat ini teman-teman Dewa yang berjumlah enam orang turut melakukan pengrusakan masih dalam pengejaran polisi.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.