Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sunah Islam

Bukhori Yusuf Anggota DPR Dituduh Gauli Istri Saat Haid, Buya Yahya Jelaskan Dosa Besar

Ia diduga memaksa melakukan hubungan intim meskipun istri sedang mengalami pendarahan.

Editor: Ansar
Kolase Tribun-timur.com
Ustaz Buya Yahya dan ilustrasi wanita haid. Tidak hanya melakukan kekerasan fisik, Bukhori juga diduga terlibat dalam perilaku seksual yang tidak pantas. Ia diduga memaksa melakukan hubungan intim meskipun istri sedang mengalami pendarahan. 

"Hubungan suami istri dalam pernikahan itu halal, Anda dapat melakukan apa pun yang diinginkan, bebas, Anda dapat bersenang-senang dengan bagian tubuh istri Anda, seperti kupingnya, rambutnya, dan lain sebagainya, semuanya halal. Namun, yang dilarang adalah memasukkan ke dalam lubang depan saat istri sedang haid," tegasnya.

"Memasukkan alat kelamin suami ke dalam lubang depan saat istri haid atau pun tidak haid merupakan perbuatan haram dan dosa besar," tambah Buya Yahya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved