Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sunah Islam

Bukhori Yusuf Anggota DPR Dituduh Gauli Istri Saat Haid, Buya Yahya Jelaskan Dosa Besar

Ia diduga memaksa melakukan hubungan intim meskipun istri sedang mengalami pendarahan.

Editor: Ansar
Kolase Tribun-timur.com
Ustaz Buya Yahya dan ilustrasi wanita haid. Tidak hanya melakukan kekerasan fisik, Bukhori juga diduga terlibat dalam perilaku seksual yang tidak pantas. Ia diduga memaksa melakukan hubungan intim meskipun istri sedang mengalami pendarahan. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Anggota DPR dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Bukhori Yusuf, dilaporkan ke polisi atas dugaan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istri keduanya,  M (34).

Tidak hanya melakukan kekerasan fisik, Bukhori juga diduga terlibat dalam perilaku seksual yang tidak pantas.

Ia diduga memaksa melakukan hubungan intim meskipun istri sedang mengalami pendarahan.

Ustaz Buya Yahya jelaskan dosa berhubungan saat istri belum bersih.

Pengacara korban, Srimiguna, mengungkapkan bahwa dugaan KDRT ini terjadi sepanjang tahun 2022 dan yang terakhir terjadi pada bulan November 2022.

Baca juga: VIRAL Suami Jual Istri di Kebun Teh, Buya Yahya Jelaskan Dosa Besar Suami

Baca juga: Video Syur Mirip Aktris Rebecca Klopper Trending di Twitter, Buya Yahya Jelaskan Bahaya Nonton

Bukhori juga diduga sering menghina penampilan fisik istri dan membandingkannya dengan wanita lain.

Lebih lanjut, ia sering memaksa M untuk terlibat dalam hubungan intim yang tidak wajar, yang menyebabkan korban mengalami pendarahan.

Meskipun demikian, Bukhori dikabarkan tidak menghentikan kegiatan seksual ini.

“Diduga BY sering menghina fisik dan membandingkan korban dengan perempuan lain. Bahkan kerap memaksa korban melakukan hubungan seksual tak wajar, hingga membuat korban mengalami sakit dan pendarahan,” ucapnya.

“Dari salah satu barang bukti, diketahui BY mengaku melakukan hubungan seksual meski korban telah mengalami pendarahan dan darah dilihat oleh BY, karena Hasrat seksual yang telah memuncak,” imbuhnya.

Srimiguna juga mengatakan, Bukhori diduga kerap melakukan KDRT dengan menonjok tubuh korban menggunakan tangan kosong.

Mulai dari menonjok, mencekik, membanting dan menginjak tubuh korban meski tengah hamil.

"Bahkan menampar pipi dan bibir, menggigit tangan, mencekik leher, membanting, dan menginjak-injak tubuh korban yang sedang hamil. Akibat perbuatan itu, korban mengalami pendarahan,” katanya.

Srimiguna menyebut, setelah melakukan KDRT, Bukhori sering membujuk M untuk tidak melaporkan peristiwa itu kepada polisi.

Bahkan, anggota DPR ini disebut beberapa kali menghalangi M agar tidak melapor ke polisi.

Penjelasan Buya Yahya

Buya Yahya memberikan penjelasan mengenai salah satu pertanyaan dari seorang jamaah terkait hukum berhubungan badan saat sedang haid dalam ajaran agama Islam.

Dalam agama Islam, pasangan suami istri dilarang untuk berhubungan intim ketika istri sedang mengalami haid.

Selain merupakan perbuatan dosa, hubungan intim saat haid juga dapat berdampak negatif pada kesehatan. Berikut adalah penjelasan lengkap dari Buya Yahya.

"Ketika saya sedang haid, suami mengajak untuk berhubungan intim, dan saya sudah memberi peringatan namun dia tidak mempedulikannya, bahkan dia marah dan menyebut saya istri yang durhaka.

Pertengkaran yang serius terjadi, selama satu bulan saya dibiarkan tanpa suami yang menghubungi saya.

Bagaimana hukumnya menurut pendapat Anda, Buya?" tanya salah seorang jamaah kepada Buya Yahya.

Informasi ini diambil dari tayangan video di saluran YouTube Al-Bahjah TV dengan judul "Suami Maksa Berhubungan Badan Saat Istri Haid - Buya Yahya Menjawab" yang diunggah pada 23 September 2018.

Buya Yahya menjelaskan dan sekaligus mengingatkan para lelaki mengenai dosa besar yang dilakukan jika mereka berhubungan dengan istri dalam keadaan haid.

"Kepada para suami, wahai suami-suami, jika ada suami yang melakukan hubungan dengan istrinya saat istri sedang haid, melalui jalur depan atau memasukkan ke dalam lubang depan saat haid, maka itu merupakan dosa besar," jawab Buya Yahya.

Ayat Al-Quran yang menjadi dasar penjelasan ini adalah QS. Al-Baqarah Ayat 222:

 وَيَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْمَحِيْضِ ۗ قُلْ هُوَ اَذًىۙ فَاعْتَزِلُوا النِّسَاۤءَ فِى الْمَحِيْضِۙ وَلَا تَقْرَبُوْهُنَّ حَتّٰى يَطْهُرْنَ ۚ فَاِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوْهُنَّ مِنْ حَيْثُ اَمَرَكُمُ اللّٰهُ ۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ التَّوَّابِيْنَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِيْنَ Artinya: Dan mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) t

"Dan mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang haid. Katakanlah, 'Itu adalah sesuatu yang kotor.' Karena itu jauhilah istri pada waktu haid; dan jangan kamu dekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, campurilah mereka sesuai dengan (ketentuan) yang diperintahkan Allah kepadamu. Sungguh, Allah menyukai orang yang bertaubat dan menyukai orang yang mensucikan diri."

Buya Yahya juga menegaskan bahwa berhubungan dengan istri melalui jalur belakang atau anus juga termasuk dosa besar.

Hal ini juga dianggap sebagai tindakan yang menghina dan bodoh.

"Hubungan suami istri dalam pernikahan itu halal, Anda dapat melakukan apa pun yang diinginkan, bebas, Anda dapat bersenang-senang dengan bagian tubuh istri Anda, seperti kupingnya, rambutnya, dan lain sebagainya, semuanya halal. Namun, yang dilarang adalah memasukkan ke dalam lubang depan saat istri sedang haid," tegasnya.

"Memasukkan alat kelamin suami ke dalam lubang depan saat istri haid atau pun tidak haid merupakan perbuatan haram dan dosa besar," tambah Buya Yahya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved