Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sunah Islam

Bukhori Yusuf Anggota DPR Dituduh Gauli Istri Saat Haid, Buya Yahya Jelaskan Dosa Besar

Ia diduga memaksa melakukan hubungan intim meskipun istri sedang mengalami pendarahan.

Editor: Ansar
Kolase Tribun-timur.com
Ustaz Buya Yahya dan ilustrasi wanita haid. Tidak hanya melakukan kekerasan fisik, Bukhori juga diduga terlibat dalam perilaku seksual yang tidak pantas. Ia diduga memaksa melakukan hubungan intim meskipun istri sedang mengalami pendarahan. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Anggota DPR dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Bukhori Yusuf, dilaporkan ke polisi atas dugaan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istri keduanya,  M (34).

Tidak hanya melakukan kekerasan fisik, Bukhori juga diduga terlibat dalam perilaku seksual yang tidak pantas.

Ia diduga memaksa melakukan hubungan intim meskipun istri sedang mengalami pendarahan.

Ustaz Buya Yahya jelaskan dosa berhubungan saat istri belum bersih.

Pengacara korban, Srimiguna, mengungkapkan bahwa dugaan KDRT ini terjadi sepanjang tahun 2022 dan yang terakhir terjadi pada bulan November 2022.

Baca juga: VIRAL Suami Jual Istri di Kebun Teh, Buya Yahya Jelaskan Dosa Besar Suami

Baca juga: Video Syur Mirip Aktris Rebecca Klopper Trending di Twitter, Buya Yahya Jelaskan Bahaya Nonton

Bukhori juga diduga sering menghina penampilan fisik istri dan membandingkannya dengan wanita lain.

Lebih lanjut, ia sering memaksa M untuk terlibat dalam hubungan intim yang tidak wajar, yang menyebabkan korban mengalami pendarahan.

Meskipun demikian, Bukhori dikabarkan tidak menghentikan kegiatan seksual ini.

“Diduga BY sering menghina fisik dan membandingkan korban dengan perempuan lain. Bahkan kerap memaksa korban melakukan hubungan seksual tak wajar, hingga membuat korban mengalami sakit dan pendarahan,” ucapnya.

“Dari salah satu barang bukti, diketahui BY mengaku melakukan hubungan seksual meski korban telah mengalami pendarahan dan darah dilihat oleh BY, karena Hasrat seksual yang telah memuncak,” imbuhnya.

Srimiguna juga mengatakan, Bukhori diduga kerap melakukan KDRT dengan menonjok tubuh korban menggunakan tangan kosong.

Mulai dari menonjok, mencekik, membanting dan menginjak tubuh korban meski tengah hamil.

"Bahkan menampar pipi dan bibir, menggigit tangan, mencekik leher, membanting, dan menginjak-injak tubuh korban yang sedang hamil. Akibat perbuatan itu, korban mengalami pendarahan,” katanya.

Srimiguna menyebut, setelah melakukan KDRT, Bukhori sering membujuk M untuk tidak melaporkan peristiwa itu kepada polisi.

Bahkan, anggota DPR ini disebut beberapa kali menghalangi M agar tidak melapor ke polisi.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved