Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilu 2024

Rame-rame Mundur, Ambisi 13 Kepala Desa Luwu Maju Maccaleg

Tercatat, ada 13 kepala desa di Kabupaten Luwu yang memiliki ambisi menjadi anggota DPRD.

DOK PRIBADI
Sekretariat KPU Kabupaten Luwu di Jl Batara Guru, Desa Lebani, Kecamatan Belopa Utara, Kabupaten Luwu.  

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Pesta demokrasi empat tahunan sebentar lagi digelar.

Rakyat akan memilih siapa wakil mereka di parlemen.

Sebanyak 16 partai politik telah menyiapkan Bacaleg andalan mereka.

Tak tanggung-tanggung, banyak kepala desa yang meninggalkan jabatannya demi maju maccaleg.

Tercatat, ada 13 kepala desa di Kabupaten Luwu yang memiliki ambisi menjadi anggota DPRD.

Hal itu terbukti dengan datangnya mereka ke kantor Dinas PMD Luwu.

Kepala Bidang Pemerintahan dan Desa Yusri Baeti menerangkan, alasan mereka mengundurkan diri rata-rata karena ingin maccaleg.

"Tercatat ada 13 Kepala desa aktif di Kabupaten Luwu yang datang mengajukan surat pengunduran diri ke DPMD Luwu. Karena ini kan, menjadi persyaratan bagi mereka untuk mendaftar Bacaleg di KPU Luwu. Sebagai bukti pengunduran diri mereka kita berikan tanda terima dan tidak boleh ditarik kembali," ujarnya, Senin (22/5/2023).

Kata Yusri, pemgunduran diri tu sudah sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa.

"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6/2014 Tentang Desa jelas diatur bahwa Kades dilarang berpolitik. pada Pasal 29 huruf (g) dinyatakan Kades dilarang menjadi pengurus partai politik. Tak hanya kades, aturan ini juga berlaku bagi perangkat desa, dimana Pasal 51 huruf g berbunyi: Perangkat desa dilarang menjadi pengurus partai politik," jelasnya.

Komisioner KPU Luwu Abdullah Sappe Ampin Maja mengaku, kepala desa termasuk perangkat desa serta BPD yang mendaftar Bacaleg wajib mundur dari jabatan mereka sesuai PKPU Nomor 10 tahun 2023.

"Mendaftar Bacaleg di KPU mereka harus berhenti menjadi kepala desa, hal ini dibuktikan dengan surat pengunduran diri dari kepala desa dan tanda terima dari instansi dimana mereka mengajukan pengunduran diri," pungkasnya.

Berikut kepala desa Kabupaten Luwu yang memutuskan untuk maju maccaleg:

1. Kepala Desa Lumaring Arifin

2.  Kepala Desa To'long Sampe Tandi Laita

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved