Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tambang Ilegal

Tambang Ilegal Marak di Cenrana Maros Bikin Warga Resah, Ruas Jalan Rusak, APH Disebut Cuma Diam

Pasalnya, ruas jalan yang menjadi akses warga saat beraktivitas sudah rusak parah akibat kendaraan tambang.

Editor: Ansar
Kolase Tribun-timur.com
Aktvitas tambang liar di Kecamatan Cenrana, Maros semakin meresahkan warga. 

Virna Annisa Arafah menyampaikan, di Desa Limampoccoe, Kecamatan Cenrana tepatnya samping kantor Camat juga terdapat tambang.

Dua lokasi tambang yang berada di sekitar kantor kecamatan, tidak memiliki izin tambang.

Postingan tersebut kemudian dikomentari oleh akun facebook Lally Geger.

Lally Geger curiga, oknum camat juga ikut bermain dalam aktivitas tambang ilegal tersebut.

"Mungkin ada permainan dengan pemilik tambang. Camat diam, ada apa? Di samping kantornya saja dia tutup mata," tulis Lally.

Lally menyampaikan, di Cenrana aksi penambangan batu gunung hingga pasir makin liar dan tak terkendali.

"Kami merasa heran sudah tiga bulan kegiatan penambangan ini berjalan. Namun sampai saat ini dari APH belum merespon. Termasuk pihak pemerintah," kata dia.

"Kami mendapat pengakuan warga sekitar, bahwa surat ijin tambang tersebut belum ada sampai sekarang," sambung Syamsir.

Warga berharap, pihak kepolisian dan Dinas Pertambangan supaya aktif melakukan pemantauan. 

Selama ini, pihak terkait terkesan melakukan pembiaran.

"Sejauh ini Polres Maros seakan menutup mata terkait aktivitas tambang di kabupaten Maros baik yang legal maupun illegal," kata dia.

Diketahui, terkait pengurusan izin merupakan kewenangan pemerintah provinsi, bukan pemerintah kabupaten.

Penambang dengan sengaja melakukan tindakan nakal dengan berani melakukan eksplorasi sumber daya alam tanpa memiliki dokumen izin tambang, maka sudah melanggar.

Sudah sangat jelas PETI melanggar Undang-undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved