Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini Tribun Timur

Daulat Rakyat Dalam Sistem Proporsional Terbuka

Apakah akan tetap menggunakan sistem proporsional terbuka atau sebaliknya proporsional tertutup.

Editor: Saldy Irawan
zoom-inlihat foto Daulat Rakyat Dalam Sistem Proporsional Terbuka
DOK PRIBADI
Abdul AzisMantan Direktur YLBHI-LBH Makassar

Sementara perbedaan teknis pelaksanaan pemberian suara dan jenis surat suara Dimana metode sistem proporsional terbuka pemilih memilih salah satu nama calon pada surat suara yang memuat gambar partai, nama calon dan gambar calon.

Sedangkan metode sistem proporsional tertutup pemilih memilih partai politik saja pada surat suara yang hanya memuat gambar partai.

Sistem proporsional tertutup pernah di terapkan pada beberapa pemilu sebelum reformasi mulai dari pemilu pertama tahun 1955 hingga tahun 1999. Sedangkan Sistem proporsional terbuka mulai diterapkan Pads Pemilu 2004 hingga 2019. 

Pada pelaksanaan pemilu 2024 untuk memilih anggota DPR dan DPRD kembali menggunakan sistem proporsinal terbuka sebagaimana Pasal 168 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2017 dan dikuatkan oleh putusan MK RI nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008.. 

Sistem Pemilu Yang menjamin Daulat Rakyat  

Jika mengacu pada varian sistem proporsional di atas maka sistem proporsional terbuka dianggap lebih demokratis.

Dimana pemilih bisa menentukan dengan memilih langsung  calon-calon wakil mereka yang akan duduk di DPR dan DPRD.  Pada Sistem ini pemilih bisa mengetahui sosok dan rekam jejak caleg yang akan mewakili mereka 

Sebaliknya pada sistem proporsional tertutup, pemilih tidak bisa memilih secara langsung dan tidak bisa mengetahui caleg terpilih yang bakal duduk di DPR dan DPRD. Hal ini dikarenakan suara yang masuk akan menjadi suara partai politik pengusung. Setelah Suara partai politik telah mencapai ambang batas kursi kemudian akan diberikan kepada para calon yang diusung atau yang telah ditentukan susunannya oleh partai berdasarkan nomor urut.

Sehingga penetapan calon terpilih akan ditentukan berdasarkan nomor urut. Makanya dulu ketika kita masih menggunakan sistem ini dikenal beberapa istilah seperti “nomor kancing“ bagi para calon nomor urut jadi dan “nomor sepatu” untuk para calon nomor buntut. 

Dari gambaran tersebut maka sistem proporsional terbuka lebih menjamin daulat rakyat. Dimana pada sistem proporsional terbuka rakyat pemilih lebih memiliki pengetahuan dan otoritas langsung dalam memilih dan menentukan wakil-wakil mereka yang akan duduk di kursi DPR dan DPRD.

Sebaiknya sistem proposinal tertutup tidak memberikan pengetahuan dan partisipasi kepada para pemilih karena penentuan calon terpilih dipegang oleh partai.

Konstitusioanlitas Sistem Proporsional Terbuka 

Kedua sistem ini selalu menjadi polemik, tercatat telah 200 kali dilakukan uji materi di MK atas sistem ini. Kini di saat tahapan pemilu sudah berlangsung Uji materi atas Pasal 168 ayat (2) UU No.17/2017 kembali dilakukan oleh beberapa partai politik baik kedudukannya sebagai pemohon maupun sebAgai pihak terkait. 

Dalil yang dikemukakan oleh pemohon dan pihak terkait diantaranya berangkat dari kekhawatiran pemohon pada sistem Pemilu secara langsung yang dianggap mereduksi kedudukan partai politik dari posisinya selaku kontestan pemilu terutama peran parpol  pengusung dalam menentukan kandidat mana yang akan duduk paska perolehan suara.

Kita tentu menyadari bahwa tidak ada sistem pemilu yang ideal, kedua sistem proporsional ini masing-masing memiliki kelebihan dan kekurangan. Makanya oleh beberapa pihak mengambil jalan tengah dengan mengusulkan sistem hybrid  untuk mengokomidir Kedua sistem ini. 

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Kajili-jili!

 

Kajili-jili!

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved