Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Modal Fotocopy Rincik, Ridwan Akan Gugat Tanah Warga Pammanjengang ke Pengadilan

Kasus klaim tanah di Pammanjengang, Kelurahan Bontotangnga, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) berbuntut panjang..

Muh Agung Putra Pratama/Tribun Jeneponto
Ridwan Syamsuddin, pihak pengklaim tanah di Pammanjengang, Kelurahan Bontotangnga, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, Rabu (17/5/2023).   

JENEPONTO, TRIBUN-TIMUR.COM - Kasus klaim tanah di Pammanjengang, Kelurahan Bontotangnga, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) berbuntut panjang.

Pihak pengklaim, Ridwan Syamsuddin (60) akan melanjutkan perkara ini ke meja hijau.

"Karena pada hari ini tidak ditemukan titik temu apa boleh buat kami akan lanjut di tingkat Kecamatan, dari tingkat Kecamatan belum ada titik temu saya lanjut ke tingkat kabupaten sampai Pengadilan," kata Ridwan Syamsuddin, usai pertemuan mediasi bersama warga Pammanjengang, di Kantor Kelurahan Bontotangnga, Rabu (17/5/2023) siang.

Ia menegaskan, tanah yang diklaim tersebut milik Almarhum Kakeknya, Passukku Dg Beta.

Sementara kapasitas Ridwan, hanya sebagai juru bicara dari empat orang anak Passukku Dg Beta yang masih hidup.

"Itu tanahnya kakek saya Passukku Dg Beta, oleh Passukku Dg Beta memberikan kewenangan kepada Alm Taggala (warga Pammanjengang) untuk digarap," jelasnya.

Ia mengatakan, salah satu bukti dasar kepemilikan tanah oleh pihaknya adalah bukti rincik yang ada.

Namun, bukti tersebut hanya sebuah fotocopy yang ditemukan anak Passukku pada Januari 2023.

"Jadi yang saya bawa itu copy rincik, kalau jaman dulu kan belum ada sertifikat waktu jaman Belanda, jadi di rincik tertera di situ nomor urutnya ada, nomor kohirnya ada, nomor persilnya ada," ucapnya. 

Saat ditanya soal bukti rincik yang asli, Ridwan lantas mengakaui tidak memiliki dokumen tersebut.

Sebab, kata dia, hanya Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang memiliki.

"Nah pertanyaan yang bagus, kalau yang asli itu kan tidak boleh dipegang oleh kita, itu ada di BPN kita hanya fotocopyannya," tuturnya.

Meski demikian, pihaknya hanya berharap agar kasus ini berakhir di Kelurahan. 

Namun, Warga Pammanjengang lebih menginginkan agar kasus ini berlanjut ke Pengadilan. 

"Pada dasarnya saya itu berharap bahwa mediasi ini berakhir di Kantor Kelurahan. Saya tidak ingin menyusahkan warga-warga yang ada di sana (Pammanjengang)," tutupnya.

Di tempat yang sama, kuasa hukum warga Pammanjengang, Jayadi akan melakukan perlawanan.

Ia pun berupaya menangkal seluruh bukti dasar yang dimiliki oleh Ridwan. 

"Ini adalah langkah yang sangat terlalu panjang, ada banyak bukti-bukti kita lampirkan jadi kita sebagai terlapor tergugat atau apapun statusnya kita dalam permasalahan ini kita hanya punya beban untuk menangkal," kata Jayadi menambahkan.

Sebelumnya pada Kamis (11/5/2023), warga Pammanjengang mendatangi kantor Kelurahan setempat atas surat panggilan mediasi oleh kelurahan. 

Surat panggilan tersebut bernada gugatan atas lahan yang didiami 24 warga Pammanjengang oleh Ridwan. 

Namun, pada pertemuan itu, Ridwan yang beralamat Bandung tak nampak di lokasi.

Sehingga, warga meminta agar dipertemukan dengan Ridwan. (*)

Laporan Kontributor Tribun-Timur.com, Muh Agung Putra Pratama 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved