Uang Palsu
Waspada Uang Palsu! 5 Pemuda Pengedar Dibekuk Polisi di Palopo, Barang Bukti Rp 42 Juta
Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Palopo membekuk lima pemuda pengedar uang palsu akhir pekan lalu..
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUNPALOPO.COM, WARA - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Palopo membekuk lima pemuda pengedar uang palsu akhir pekan lalu.
Pelaku masing-masing Sarifuddin, Ihwandi, Aswandi beralamat di Islamic Centre, Rehan di Mawa, dan Agus Salim warga Jl Andi Nyiwi Palopo.
Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Alvin Aji Kurniawan mengatakan, terbongkarnya aksi pelaku setelah pihaknya menerima laporan dari salah seorang pedagang.
Korban yang beralamat di Rampoang menemukan uang palsu pecahan Rp 100 ribu dari seseorang yang belanja di kiosnya.
Setelah menerima laporan, polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan.
"Pelaku kita tangkap di tempat berbeda," kata Alvin, Rabu (17/5/2023).
Para pelaku sebut Alvin mengedarkan uang palsu sejak tahun lalu.
"Mereka mengakui menjalankan aksinya mengedarkan uang palsu sejak tahun 2022," kata Alvin.
Saat para pelaku dibekuk, polisi ikut mengamankan barang bukti berupa uang palsu sebesar Rp 42 juta.
Uang tersebut terdiri dari pecahan Rp 20 ribu sebesar Rp 32 juta dan pecahan Rp 50 ribu senilai Rp 10 juta.
Selain itu, polisi turut mengamankan barang bukti lain.
Berupa printer yang digunakan untuk mencetak uang palsu.
"Para pelaku mencetak uang palsu menggunakan printer di salah satu rumah, jika dilihat sekilas uang yang pelaku edarkan itu memang tampak seperti asli," katanya.
Atas perbuatannya para pelaku akan dijerat pasal 36 KUHP tentang peredaran uang palsu dan UU RI No 7 tahun 2011.
"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda senilai Rp 50 miliar," tandas Alvin. (*)
Uang Palsu Pecahan Rp50 Ribu Kembali Ditemukan Beredar di Gowa, Produksi Annar Sampetoding Cs? |
![]() |
---|
Tangis Mubin Terdakwa Uang Palsu Pecah Dipelukan Ibu Usai Dituntut 6 Tahun |
![]() |
---|
Ilham dan Satriyadi ASN DPRD Sulbar Dituntut 3 Tahun Penjara Kasus Uang Palsu |
![]() |
---|
Sudah 2 Kali Andi Ibrahim eks Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Batal Sidang Tuntutan, Ada Apa? |
![]() |
---|
Pemilik Kios di Sinjai Utara Terima Uang Palsu Pecahan Rp50 Ribu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.