Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Uang Palsu

Waspada Uang Palsu! 5 Pemuda Pengedar Dibekuk Polisi di Palopo, Barang Bukti Rp 42 Juta

Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Palopo membekuk lima pemuda pengedar uang palsu akhir pekan lalu..

Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Sukmawati Ibrahim
DOK PRIBADI
Lima pelaku pengedar uang palsu ditangkap Polres Palopo. 

TRIBUNPALOPO.COM, WARA - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Palopo membekuk lima pemuda pengedar uang palsu akhir pekan lalu.

Pelaku masing-masing Sarifuddin, Ihwandi, Aswandi beralamat di Islamic Centre, Rehan di Mawa, dan Agus Salim warga Jl Andi Nyiwi Palopo.

Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Alvin Aji Kurniawan mengatakan, terbongkarnya aksi pelaku setelah pihaknya menerima laporan dari salah seorang pedagang.

Korban yang beralamat di Rampoang menemukan uang palsu pecahan Rp 100 ribu dari seseorang yang belanja di kiosnya. 

Setelah menerima laporan, polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan.

"Pelaku kita tangkap di tempat berbeda," kata Alvin, Rabu (17/5/2023).

Para pelaku sebut Alvin mengedarkan uang palsu sejak tahun lalu.

"Mereka mengakui menjalankan aksinya mengedarkan uang palsu sejak tahun 2022," kata Alvin.

Saat para pelaku dibekuk, polisi ikut mengamankan barang bukti berupa uang palsu sebesar Rp 42 juta. 

Uang tersebut terdiri dari pecahan Rp 20 ribu sebesar Rp 32 juta dan pecahan Rp 50 ribu senilai Rp 10 juta.

Selain itu, polisi turut mengamankan barang bukti lain.

Berupa printer yang digunakan untuk mencetak uang palsu.

"Para pelaku mencetak uang palsu menggunakan printer di salah satu rumah, jika dilihat sekilas uang yang pelaku edarkan itu memang tampak seperti asli," katanya.

Atas perbuatannya para pelaku akan dijerat pasal 36 KUHP tentang peredaran uang palsu dan UU RI No 7 tahun 2011. 

"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda senilai Rp 50 miliar," tandas Alvin. (*)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved