Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Boni Tabrani Ditangkap

Korupsi Rp 2,9 Miliar, Boni Tabrani Dijerat 3 Tahun Penjara Denda Rp 150 Juta

Tersangka kasus korupsi proyek  pembangunan Pasar Dua Boccoe dan Pasar Bengo di Kabupaten Bone Provinsi Sulawesi Selatan, Boni Tabrani kini ditangkap.

Penulis: Noval Kurniawan | Editor: Sukmawati Ibrahim
DOK PRIBADI
Terpidana Boni Tabrani saat dijemput oleh jaksa di Bandara Sultan Hasanuddin usai ditangkap di Jalan Raya Cijambe Tambak mekar Kecamatan Jalan cagak, Kabupaten Subang Provinsi Jawa Barat setelah dirinya buron selama delapan tahun.   

TRIBUNBONE.COM, WATAMPONE - Tersangka kasus korupsi proyek  pembangunan Pasar Dua Boccoe dan Pasar Bengo di Kabupaten Bone Provinsi Sulawesi Selatan, Boni Tabrani kini mendekam di penjara.

Itu setelah Boni Tabrani dinyatakan bersalah oleh pengadilan melalui jaksa penuntut umum.

Sebab Boni telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2,9 miliar pada pengerjaan proyek tersebut.

Sehingga Boni dijatuhi pasal tentang pemberantasan korupsi di Indonesia.

Baca juga: Boni Tabrani Buron 8 Tahun Gegara Terlibat Korupsi Pembangunan Pasar, Rugikan Negara Rp 2,9 Miliar

Perbuatan Boni dinyatakan bersalah karena melanggar ketentuan pasal 3 juncto 18 ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Boni Tabrani diamankan kejaksaan setelah buron selama delapan tahun. Boni Tabrani diamankan di Jalan Raya Cijambe Tambak mekar Kecamatan Jalan cagak, Kabupaten Subang Provinsi Jawa Barat, Senin 15 Mei 2023 pukul 23.15.
Boni Tabrani diamankan kejaksaan setelah buron selama delapan tahun. Boni Tabrani diamankan di Jalan Raya Cijambe Tambak mekar Kecamatan Jalan cagak, Kabupaten Subang Provinsi Jawa Barat, Senin 15 Mei 2023 pukul 23.15. (DOK PRIBADI)


Sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20/2021 Jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya terpidana dalam hal ini Boni dijatuhi pidana berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Sesuai dengan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1325k/Pid.Sus/2014 Tanggal 07 Juni 2015.

Yang mana terpidana harus menjalani hukuman pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp.150.000.000.

"Dimana jika Boni Tabrani tidak membayarkan denda sebesar Rp 150 juta itu, maka akan diganti dengan subsidiair atau kurungan penjara selama dua bulan," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Bone Andi Hairul Akhmad ke Tribun Timur, Rabu (17/5/2023). (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved