Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Andhi Pramono Kepala Bea Cukai Makassar Tersangka Gegara Istri Pamer Hedon, KPK Pakai Cara Baru

Andhi Pramono kini mendapat ganjaran setelah sang istri dan anaknya pamer gaya hidup hedon.

Editor: Ansar
Kompas.com
Andhi Pramono ditetapkan jadi tersangka oleh KPK. Kemenkeu mencopot Andhi Pramono dari Kepala Bea Cukai Makassar.(KOMPAS.com/Syakirun Ni'am) 

Berangkat dari pemeriksaan LHKPN, seorang pejabat kemudian kedapatan menerima kekayaan yang diharamkan negara.

Sebelum Andhi Pramono, kata Ali, eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo juga menjalani proses yang sama.

Rafael diklarifikasi terkait kekayaannya yang tidak sesuai profil sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

Setelah ditelusuri, ternyata Rafael diduga menerima gratifikasi dengan nilai mencapai 90.000 dolar Amerika Serikat.

Status perkara Rafael pun ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.

“Untuk perkara ini, dari LHKPN, kemudian lidik, sekarang sidik. Sekarang proses penyidikan,” kata Ali.

Sudah Dicegah dan Digeledah Lebih lanjut, Ali membenarkan pihaknya telah meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencegah Andhi ke luar negeri.

Pencegahan ini berlaku selama 6 bulan kedepan, terhitung sejak 12 Mei 2023.

Tujuannya, agar Andhi tetap berada di dalam negeri ketika ia dipanggil tim penyidik.

“Ini juga sebagai langkah percepatan yang KPK lakukan maka KPK juga melakukan pencegahan,” tuturnya.

Selain itu, KPK juga melakukan upaya paksa lain yakni menggeledah rumah Andhi di Cibubur.

Ali mengatakan, rumah yang digeledah berada di perumahan Legenda Wisata Cibubur, Gunung Putri, Bogor. 

Rumah itu sebelumnya viral di media sosial. Anak Andhi, Atasya Yasmine juga sempat memamerkan foto di rumah tersebut.

“Di rumah tersebut, tim penyidik menemukan dan mengamankan bukti, di antaranya berbagai dokumen dan alat elektronik,” kata Ali saat ditemui awak media di Gedung KPK, Senin (15/5/2023).

Tim penyidik segera menganalisis dan menyita obyek yang diamankan.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved