Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kepala Bea Cukai Makassar Tersangka

Peneliti ACC Minta KPK Genjot Kasus Mantan Kepala Bea Cukai Makassar

Hal itu diungkapkan wakil Direktur Badan Pekerja Peneliti Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi, Anggareksa kepada wartawan, Senin (15/5/2023) sore

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Saldy Irawan
Youtube Bea Cukai
Harta kekayaan Andhi Pramono Kepala Bea Cukai Makassar 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Penetapan kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andi Pramono sebagai tersangka dugaan gratifikasi oleh penyidik KPK, dinilai gagal dalam pencegahan korupsi.

Hal itu diungkapkan wakil Direktur Badan Pekerja Peneliti Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi, Anggareksa kepada wartawan, Senin (15/5/2023) sore.

"Maraknya flexing atau pamer harta oleh penyelenggara negara, menandakan ada sistem pencegahan korupsi yang gagal," ujar Anggareksa.

"Karena faktanya masih ada terjadi korupsi yang dilakukan oknum ASN di kementerian keuangan," sambungnya.

Namun demikian, Anggareksa berharap agar penyidik KPK tidak berhenti pada penetapan tersangka Andhi Pramono (AP) dan Rafael Alun (RA).

"Kami mengapresiasi langkah KPK dalam penetapan kepala Beacukai," ujar Anggareksa.

"Harapan kami penyidik tidak berhenti di kasus AP (Andhi Pramono) dan RA (Rafael Alun) saja, tetapi juga membongkar rantai besar korupsi di penyelenggara negara," bebernya.

Selain itu, Anggareksa juga berharap agar Kementerian Keuangan melakukan evaluasi.

Melalui kasus AP dan RA, kata dia, pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bisa berbenah diri, sekaligus melakukan evaluasi terhadap pegawainya.

"Harapan kami juga kementrian keuangan segera melakukan evaluasi lagi terhadap pegawai dan menerapkan langkah-langkah pencegahan korupsi agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi," sebutnya.

Diberitakan sebelumnya, penyidik KPK tetapkan kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono (AP) sebagai tersangka dugaan gratifikasi. Hal ini disampaikan juru bicara penindakan dan kelembagaan KPK, Ali Fikri di Jakarta.

"Benar, dengan dimulai penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi seorang pejabat di Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI maka KPK mengajukan cegah pada pihak terkait dimaksud," kata Ali kepada tribun.

Diketahui, kasus yang menjerat kepala Bea Cukai Makassar ini berawal dari video yang viral di media sosial.

Video itu menunjukan sebuah rumah mewah bak istana putih dan rumah tersebut dimiliki Andhi Pramono.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved