Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kepala Bea Cukai Makassar Tersangka

Kemana Andhi Pramono? Sudah 3 Bulan Tak Tinggali Rumah Dinas di Makassar

Qadri mengungkapkan, selama tinggal di rumah dinas tersebut, Andhi Pramono hanya tinggal seorang diri tanpa ditemani keluarga

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Saldy Irawan
DOK PRIBADI
Suasana di gerban masuk komple rumah dinas Kepala Bea dan Cukai Makassar, Jl Andi Mappaodang, Makassar, Selasa (16/5/2023) siang.   

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Rumah Dinas Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono di Jl Andi Mappaodang No.14, Kelurahan Bongaya, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, sepi.

Rumah dinas itu rupanya sudah lama kosong tidak ditinggal Andhi Pramono.

Diduga saat mulai viral anak Andhi Pramono, Atasya yang mengunggah gaya hidup mewah di media sosial.

Petugas piket komplek perumahan yang ditemui, Qadri mengatakan, rumah dinas Andhi sudah kosong sejak tiga bulan terakhir.

"Beliau (Andhi Pramono) sudah tidak tinggal di sini (rumah dinasnya) mungkin sekitar dua atau tiga bulan sudah kosong," kata Qadri saat ditemui tribun, Selasa (16/5/2023).

Pantauan di lokasi, sebelum memasuki area rumah dinas, terdapat gerbang besi berwana biru serta terpasang papan di atasnya dengan tulisan "Kompleks Perumahan Bea dan Cukai Mappaouddang".

Serta ada pos pengamanan yang letaknya di sebelah kiri sebelum memasuki kompleks.

Dua orang petugas kompleks tampak berjaga. Tamu yang ingin berkunjung pun diwajibkan untuk melapor jika yang ingin masuk. 

Lebih lanjut, Qadri mengungkapkan, selama tinggal di rumah dinas tersebut, Andhi Pramono hanya tinggal seorang diri tanpa ditemani keluarga. 

"Tidak ada keluarga di sini, dia sendiri di sini. Rumahnya di dalam, di belakang. Jadi dia bolak-balik (Makassar-Bogor)," katanya

Sebelumnya diberitakan, Mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (15/5/2023) siang.

Selain menjadi tersangka, Andhi Pramono juga dicegah untuk bepergian keluar negeri.

Penetapan tersangka dan pencegahan Andhi dibenarkan Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

"Benar, dengan dimulainya penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi salah seorang pejabat pada Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI," kata Ali Fikri dikonfirmasi tribun, Senin (15/5/2023) siang.

"Maka KPK mengajukan cegah pada pihak terkait dimaksud," sambungnya.

Pencegahan Andhi bepergian keluar negeri kata dia, sudah berlangsung mulai 12 Mei kemarin.

Namun lanjut Ali, pencegahan dapat diperpanjang pada periode kedua.

"Cegah diajukan pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI sejak 12 Mei 2023 untuk periode pertama," ujar Ali Fikri.

"Dan dapat diperpanjang untuk period ke 2 sebagaimana kebutuhan Tim Penyidik," tuturnya.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved