Pendaftaran Bacaleg
Pendaftaran Berakhir, KPU Sulsel Lanjut Verifikasi Administrasi Bacaleg
Total 18 partai politik peserta Pemilu 2024 telah melalui proses pengajuan berkas bakal caleg..
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Masa pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) berakhir, Minggu (14/5/2023) kemarin malam.
Total 18 partai politik peserta Pemilu 2024 telah melalui proses pengajuan berkas bakal caleg.
Sejatinya, tahapan pengajuan berkas bakal caleg berlangsung selama 1 - 14 Mei 2023.
Selama tahapan berlangsung, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel sempat mengembalikan berkas pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg).
Seperti Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Hanura.
Dua parpol ini sempat ditolak karena tidak lengkapnya berkas persyaratan yang diajukan ke KPU.
Setelah melakukan perbaikan masing-masing parpol, berkas bakal caleg kembali diperiksa dan dinyatakan memenuhi syarat.
KPU Sulsel mencatat, ada delapan partai politik peserta Pemilu 2024 yang mendaftar di hari terakhir.
Diantaranya, Partai Hanura, Gelora, Perindo, Garuda, Golkar, Demokrat, PKN, dan Partai Buruh.
Dari delapan parpol itu, tercatat empat partai yang mendaftar pada malam hari.
"Yang mengajukan berkas kemarin malam ada empat parpol, diantaranya Partai Buruh, Gelora, Garuda, PKN," kata Komisioner KPU Sulsel Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Asram Jaya, Senin (15/5/2023).
Kemudian, setelah menerima pendaftaran bakal caleg KPU melanjutkan tahapan verifikasi administrasi dokumen.
Verifikasi administrasi dokumen itu berlaku di semua bakal calon pada 15 Mei hingga 23 Juni 2023 mendatang.
Jika masih ada dokumen yang diragukan keabsahannya atau tidak sah, maka pihak parpol bakal diberikan waktu untuk melakukan perbaikan.
Setelah itu, maka dilanjutkan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon dimulai selama 26 Juni hingga 9 Juli 2023.
Adapun pengumuman daftar calon sementara (DCS) pada akan diumumkan pada 19-23 Agustus 2023 mendatang. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.