Pendaftaran Bacaleg
Partai Garuda Makassar Gagal Setor Bacaleg, KPU: Ada Perbedaan Data Ketua
DPC Partai Garuda Makassar gagal menyeto daftar Bakal Calon Legislatif (Bacaleg)..
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - DPC Partai Garuda Makassar gagal menyeto daftar Bakal Calon Legislatif (Bacaleg).
Berkas Bacaleg Partai Garuda tidak diterima KPU Makassar hingga penutupan masa pendaftaran, Minggu (14/5/2023) pukul 23.59.
Sejumlah perwakilan Partai Garuda dipimpin Sukarno sebenarnya datang sebelum waktu ditentukan.
Mereka membawa berkas pendaftaran Bacaleg.
Namun, belum sempat KPU Makassar membuka berkas bacaleg, sudah ada masalah dihadapi.
Nama Ketua DPC Partai Garuda dalam berkas SK di KPU Makassar berbeda dengan yang datang mendaftarkan bacaleg.
Hal ini pun melanggar ketentuan KPU.
Perbedaan orang ini terverifikasi saat pemeriksaan KTP ketua hadir lalu disinkronisasi dengan data yang tersedia di KPU Makassar.
"Partai Garuda tidak mengajukan Bacaleg, karena yang datang mengajukan secara ketentuan bukan ketua dan sekretaris sipol dan Silon," ujar Anggota KPU Makassar Gunawan Mashar, Senin (15/5/2023) pukul 01.00 wita
"Sehingga pengajuan tidak bisa difasilitasi dan diajukan," sambungnya.
Perwakilan Partai Garuda sempat memprotes keputusan KPU Makassar.
Namun, KPU Makassar tak bergeming dengan keputusannya.
Partai Garuda pun dinyatakan gagal mengikuti Pileg 2024 di tingkat kota Makassar. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.