Pendaftaran Bacaleg
Data Tak Sinkron, KPU Sulsel Kembalikan Berkas Partai Garuda
Pengajuan berkas bakal calon legislatif (bacaleg) Partai Garuda dikembalikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel..
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pengajuan berkas bakal calon legislatif (bacaleg) Partai Garuda dikembalikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel.
Penyebabnya, KPU saat melakukan verifikasi tidak menemukan data yang telah diunggah di Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Hal demikian dibenarkan Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Asram Jaya, Senin (15/5/2023).
Menurut Asram, DPP Garuda belum menyetujui semua data di Silon.
Sehingga, saat dilakukan pengecekan, KPU tidak menemukan data-data bacaleg.
"Dari 18 Parpol mengajukan bacaleg semua diterima, 1 parpol (Garuda) yang diterima penyerahan dokumen fisiknya. Karena kan sistem pengajuan (dokumen fisik) itu harus disamakan dengan Silon," katanya.
Berdasarkan Surat KPU RI No. 476, maka Partai Garuda diberi kesempatan 2x24 jam untuk mengunggah dokumennya melalui Silon.
"Kita beri waktu 2x24 jam untuk mengisi data melalui Silon. Setelah itu, kita sesuaikan berkas fisiknya dan yang ada di Silon," terangnya.
Sebelumnya, DPD Garuda menyerahkan berkas 85 bakal caleg ke KPU Sulsel, pada Minggu (14/5/2023) malam.
Sekretaris Garuda Sulsel, Andi Zainuddin Baso yang mengajukan berkas pendaftaran ke KPU Sulsel.
Pengajuan dan pengecekan berkas pendaftaran disaksikan oleh Bawaslu Sulsel.
Kendati demikian, dokumen yang diajukan tidak tercantum di akun digital Silon. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.