Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pendaftaran Bacaleg

Bawaslu Luwu Awasi Ketat Proses Pendaftaran Bacaleg di KPU

Selama 14 hari, para Komisioner Bawaslu Kabupaten Luwu mengawasi ketat jalannya proses pendaftaran.

Muh Sauki Maulana/Tribun Timur
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Bawaslu Luwu Asriani Baharuddin bersama Koordinator P3S Bawaslu Luwu Kaharuddin. 

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Proses pendaftaran Bacaleg di KPUD Kabupaten Luwu memasuki hari terakhir.

Pada, Minggu (14/5/2023) KPU Kabupaten Luwu membuka registrasi pendaftaran hingga pukul 23.59 Wita.

Selama 14 hari, para Komisioner Bawaslu Kabupaten Luwu mengawasi ketat jalannya proses pendaftaran.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Bawaslu Luwu Asriani Baharuddin mengaku, pengawasan melekat ini bertujuan untuk mencermati persyaratan administrasi Bacaleg.

"Tujuan pengawasan terkait persyaratan bakal calon, persayaratan administrasi bakal calon," jelasnya.

Kata Asriani, dirinya berharap agar seluruh partai politik bisa melengkapi administrasi Bacalegnya sesuai PKPU Nomor 10 Tahun 2023.

"Kalau harapan persyaratan yang diajukan parpol yang sesuai dengan persyaratan yang sudah diatur di PKPU Nomor 10 Tahun 2023," ujarnya.

Dirinya menambahkan, Bawaslu Luwu akan menunggu proses pendaftaran hingga pukul 23.59 Wita.

"Kita memastikan 23.59 semua sudah bisa mengajukan, otomatis parpol tidak bisa mendaftar di Bacaleg," tutupnya. (*)

Laporan Jurnalis Tribun Timur Muh Sauki Maulana

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved