Pendaftaran Bacaleg
Bawaslu Luwu Awasi Ketat Proses Pendaftaran Bacaleg di KPU
Selama 14 hari, para Komisioner Bawaslu Kabupaten Luwu mengawasi ketat jalannya proses pendaftaran.
Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Proses pendaftaran Bacaleg di KPUD Kabupaten Luwu memasuki hari terakhir.
Pada, Minggu (14/5/2023) KPU Kabupaten Luwu membuka registrasi pendaftaran hingga pukul 23.59 Wita.
Selama 14 hari, para Komisioner Bawaslu Kabupaten Luwu mengawasi ketat jalannya proses pendaftaran.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Bawaslu Luwu Asriani Baharuddin mengaku, pengawasan melekat ini bertujuan untuk mencermati persyaratan administrasi Bacaleg.
"Tujuan pengawasan terkait persyaratan bakal calon, persayaratan administrasi bakal calon," jelasnya.
Kata Asriani, dirinya berharap agar seluruh partai politik bisa melengkapi administrasi Bacalegnya sesuai PKPU Nomor 10 Tahun 2023.
"Kalau harapan persyaratan yang diajukan parpol yang sesuai dengan persyaratan yang sudah diatur di PKPU Nomor 10 Tahun 2023," ujarnya.
Dirinya menambahkan, Bawaslu Luwu akan menunggu proses pendaftaran hingga pukul 23.59 Wita.
"Kita memastikan 23.59 semua sudah bisa mengajukan, otomatis parpol tidak bisa mendaftar di Bacaleg," tutupnya. (*)
Laporan Jurnalis Tribun Timur Muh Sauki Maulana
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.