Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Di Tagan Duo Amran, Pemkab Wajo Kembali Raih Opini WTP yang Ke-10

Hel tersebut adalah kedelapan kalinya secara berturut-turut dari 2015 hingga 2022.

Penulis: M. Jabal Qubais | Editor: Saldy Irawan
DOK PRIBADI
Pemerintah Kabupaten Wajo meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI di Kantor BPK RI Perwakilan Sulsel, Makassar, Jumat (12/5/23). 

TRIBUNWAJO.COM, SENGKANG - Pemerintah Kabupaten Wajo kembali meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Diketahui saat penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Wajo tahun 2022 di Kantor BPK RI Perwakilan Sulsel, Makassar, Jumat (12/5/23).

Hel tersebut adalah kedelapan kalinya secara berturut-turut dari 2015 hingga 2022.

Khususnya, di era kepemimpinan Duo Amran merupakan yang keempat kalinya didapatkan atau “quattrick” yaitu LKPD tahun 2019, 2020, 2021 dan 2022.

Bupati Wajo, Amran Mahmud didampingi Wakil Bupati, Amran bersama Ketua DPRD Kabupaten Wajo menerima langsung LHP LKPD Kabupaten Wajo tahun 2022 yang diserahkan oleh Kepala BPK RI Perwakilan Sulsel, Amin Adab Bangun.

Amran Mahmud menyampaikan rasa syukur atas predikat opini WTP yang kembali didapatkan Kabupaten Wajo

"Atas nama Pemerintah Kabupaten Wajo mengucapkan terima kasih kepada Kepala Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Sulawesi Selatan beserta jajarannya yang telah memberikan kepercayaan kami berupa predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas audit Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2022,” kata Amran Mahmud.

Lebih lanjut, ia menuturkan jika keberhasilan ini tak lepas dari kerjasama semua pihak di Wajo

"Seluruh pihak yang ada di lingkup Kabupaten Wajo adalah mereka berhak berbahagia atas pencapaian ini, baik yang berkontribusi secara langsung ataupun tidak langsung," lanjutnya.

Sementara, Kepala BPK RI Perwakilan Sulsel, Amin Adab Bangun menjelaskan bahwa Penyerahan LHP tersebut dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.

Dikatakan, bahwa untuk menilai kewajaran atas penyajian LKPD, BPK mendasarkan pada empat kriteria, yaitu kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), kecukupan pengungkapan (adequate disclosure), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan efektivitas sistem pengendalian intern. 

"Berdasarkan hasil pemeriksaan LKPD Kabupaten Wajo termasuk implementasi atas rencana aksi yang dilakukan, maka BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)," ucapnya.

Ketua DPRD Kabupaten Wajo, Andi Muhammad Alauddin Palaguna turut menyampaikan rasa syukur atas hal tersebut.

"Alhamdulillah dengan kerja keras semua pihak Kabupaten Wajo kembali meraih hasil pemeriksaan keuangan pemerintah daerah tahun 2022 yakni Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)," tandasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved