Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Terciduk Nyabu

Tanggapan Ketua PKS Sidrap Soal Kadernya Terjerat Narkoba

Mahmud Yusuf yang juga Wakil Bupati Sidrap ini mengatakan, pihaknya menyerahkan seluruh proses hukum ke penyidik Polres Sidrap.

Penulis: Nining Angraeni | Editor: Sukmawati Ibrahim
Kominfo Pemkab Sidrap
Ketua PKS Sidrap/Wakil Bupati Sidrap, H Mahmud Yusuf. 

Satreskrim Polres Sidrap pun melakukan penangkapan.

Saat ditangkap, kedua terduga pelaku sedang nyabu.

"Saat ini dua terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan untuk proses penyelidikan dan pengembangan kasus tersebut," ucapnya.

Atas perbuatan mereka, kedua terduga pelaku disangkakan pasal 127 dan atau 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun penjara atau lebih," imbuhnya. (*)

 

 

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved