Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sidrap Menuju Hukum Modern: Kejari dan Pemkab Sepakati Pidana Kerja Sosial

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidrap dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidrap resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU)

Editor: Edi Sumardi
HUMAS SETDA SIDRAP
PEGANG MOU - Bupati Sidrap, Syaharuddin Alrif dan Kajari Sidrap, Adhy Kusumo Wibowo memperlihatkan naskah Nota Kesepahaman (MoU) untuk mengimplementasikan Pidana Kerja Sosial, usai penandatanganan pada Kamis, 20 November 2025, di Makassar, Sulsel. Pidana Kerja Sosial dinilai sebagai terobosan yang fokus pada aspek edukasi, kemanfaatan, dan pembinaan, bukan sekadar pembalasan. 

Ringkasan Berita:Sidrap jadi daerah proaktif dalam mengimplementasikan KUHP baru dengan fokus pada pemidanaan modern. 
 
Kejari Sidrap dan Pemkab Sidrap meneken MoU Pidana Kerja Sosial (PKS) di Makassar (20/11/2025), disaksikan Jampidum Prof Asep Nana Mulyana.
 
Kajari Adhy Kusumo Wibowo menegaskan PKS adalah pergeseran orientasi pemidanaan dari pembalasan ke aspek edukatif, kemanfaatan, dan pembinaan, terutama bagi pelaku tindak pidana ringan. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) memodernisasi penegakan hukum.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidrap dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidrap resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) untuk mengimplementasikan Pidana Kerja Sosial.

Kerja sama ini merupakan bagian dari persiapan pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. 

Penandatanganan ini dilaksanakan secara serentak di seluruh Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Kamis, 20 November 2025, di Makassar, Sulsel, disaksikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Prof Dr Asep Nana Mulyana.

Kepala Kejari Sidrap, Adhy Kusumo Wibowo dan Bupati Sidrap, Syaharuddin Alrif, mewakili institusi masing-masing.

Kajari Adhy Kusumo Wibowo menyatakan bahwa MoU ini adalah titik balik dalam perubahan orientasi pemidanaan.

Ia melihat Pidana Kerja Sosial sebagai terobosan yang fokus pada aspek edukasi, kemanfaatan, dan pembinaan, bukan sekadar pembalasan.

“Ini adalah langkah awal untuk memastikan bahwa pidana tidak hanya menjadi bentuk pembalasan. Ada nilai edukasi, ada kontribusi sosial, dan ada peluang bagi pelaku tindak pidana ringan untuk memperbaiki diri tanpa harus melalui pembinaan di balik jeruji,” jelas Adhy.

Kejari Sidrap kini sedang mempersiapkan mekanisme teknis untuk pelaksanaan, termasuk pendataan, asesmen, dan penentuan pola kerja sosial, yang akan disesuaikan dengan kebutuhan lokal Sidrap.

Jampidum menggarisbawahi bahwa Pidana Kerja Sosial adalah cerminan semangat KUHP 2023 yang mengutamakan keadilan berkelanjutan.

Menurutnya, ini adalah upaya untuk mencapai keseimbangan antara kepastian hukum, rasa keadilan, manfaat bagi masyarakat, dan semangat perdamaian, serta bagian dari pembangunan sistem pemidanaan yang lebih humanis.

Bupati Syaharuddin Alrif menyambut baik kerja sama ini, menjanjikan dukungan penuh untuk penyediaan infrastruktur dan program yang diperlukan.

Ia yakin pidana alternatif ini akan berjalan efektif, memberikan dampak positif, dan mencegah pelanggaran berulang.

Selain itu, kontribusi kerja sosial dari para pelaku dinilai akan bermanfaat langsung bagi pembangunan daerah.

MoU ini menjadikan Sidrap salah satu daerah yang proaktif dalam menyambut dan mengimplementasikan perubahan besar dalam sistem hukum nasional.

Kejari Sidrap berkomitmen untuk menjalankan instrumen baru ini secara profesional dan berbasis hukum, dengan harapan Sidrap dapat menjadi contoh penerapan hukum yang lebih humanis, berkeadilan, dan adaptif.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved