Pendaftaran Bacaleg
Sudah Sepekan Dibuka Pendaftaran, KPU Enrekang Belum Terima Berkas Bakal Caleg dari Parpol
Ketua KPU Enrekang, Haslipa menjelaskan, sejauh ini belum ada parpol datang serta menyerahkan berkas pendaftaran bakal caleg ke Kantor KPU Enrekang..
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, ENREKANG - Sejak dibuka pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Enrekang belum menerima satu pun berkas partai politik.
Tepat hari ini, Minggu (7/5/2023), menjadi hari ketujuh KPU membuka pendaftaran bakal caleg bagi semua peserta Pemilu 2024.
Ketua KPU Enrekang, Haslipa menjelaskan, sejauh ini belum ada parpol datang serta menyerahkan berkas pendaftaran bakal caleg ke Kantor KPU Enrekang.
Meski begitu, pihaknya sudah mengingatkan kepada semua partai politik soal masa pengajuan berkas bakal caleg.
"Sejauh ini belum ada parpol serahkan berkas bakal calegnya. Tetapi kami intens komunikasi ke pihak parpol tentang tahapan pendaftaran," kata Haslipa, Minggu (7/5/2023).
Haslipa menegaskan, waktu pendaftaran tersisa sepekan lagi atau berakhir pada 14 Mei mendatang.
Oleh karena itu, diharapkan kepada semua peserta pemilu untuk memperhatikan jadwal yang sudah ditentukan oleh KPU.
Selain itu, KPU juga mengingatkan, setiap parpol harus memperhatikan keterwakilan caleg perempuan sebanyak 30 persen dari setiap dapil di Sulsel.
"Wajib setiap parpol memperhatikan keterwakilan caleg perempuan sebanyak 30 persen di tiap dapil. Sebab itu berdasarkan aturan," katanya.
Untuk Bakal caleg Anggota DPRD Enrekang sendiri ditetapkan menjadi tiga daerah pemilihan dengan 30 alokasi kursi.
Tiga dapil itu meliputi, Dapil Enrekang 1 meliputi Kecamatan Enrekang, Cendana, dan Maiwa dengan 10 kursi.
Dapil Enrekang 2 meliputi Kecamatan Baraka, Anggeraja, Bungin, Malua, dan Buntu Batu sebanyak 11 kursi.
Dapil Enrekang 3 meliputi Kecamatan Curio, Baroko, Alla, dan Masalle sebanyak 9 kursi.
Berdasarkan tahapan yang sudah ditentukan KPU, pendaftaran calon legislatif anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD periode 2024-2029.
Waktu pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00-16.00 Wita, khusus 1-13 Mei 2023.
Khusus hari terakhir atau 14 Mei 2023, waktu pendaftaran dibuka selama pukul 08.00-23.59 Wita.
Adapun tahapan selanjutnya, KPU bakal memeriksa seluruh dokumen-dokumen yang diserahkan partai politik.
Hal itu berdasarkan dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023.
Jika dokumen pengajuan peserta pemilu atau parpol tidak memenuhi syarat, maka dokumen bakal dikembalikan KPU.
Kemudian, pihak parpol baru bisa mengajukan kembali sampai waktu akhir batas pengajuan daftar bakal caleg. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.