Pendaftaran Bacaleg
Sudah Sepekan Dibuka Pendaftaran, KPU Enrekang Belum Terima Berkas Bakal Caleg dari Parpol
Ketua KPU Enrekang, Haslipa menjelaskan, sejauh ini belum ada parpol datang serta menyerahkan berkas pendaftaran bakal caleg ke Kantor KPU Enrekang..
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Sukmawati Ibrahim
Khusus hari terakhir atau 14 Mei 2023, waktu pendaftaran dibuka selama pukul 08.00-23.59 Wita.
Adapun tahapan selanjutnya, KPU bakal memeriksa seluruh dokumen-dokumen yang diserahkan partai politik.
Hal itu berdasarkan dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023.
Jika dokumen pengajuan peserta pemilu atau parpol tidak memenuhi syarat, maka dokumen bakal dikembalikan KPU.
Kemudian, pihak parpol baru bisa mengajukan kembali sampai waktu akhir batas pengajuan daftar bakal caleg. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.