Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

BI Sulsel

Marak Uang Kembalian Pakai Permen, BI Sulsel: Konsumen Bisa Menolak

Kembalian uang kecil dengan permen sangat mudah dijumpai di beberapa toko kelontong atau minimarket.

Penulis: Rudi Salam | Editor: Sukmawati Ibrahim
BI Sulsel
Kepala Perwakilan BI Sulsel Causa Iman Karana. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kembalian uang kecil dengan permen sangat mudah dijumpai di beberapa toko kelontong atau minimarket.

Kembalian memakai permen biasanya dilakukan dengan alasan toko tidak memiliki uang pecahan kecil.

Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) pun angkat bicara terkait fenomena tersebut.

Kepala BI Sulsel, Causa Iman Karana menjelaskan, uang kembalian tidak boleh diganti dengan permen. 

Hal tersebut sesuai dengan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Mengacu pada ketetapan tersebut, alat pembayaran yang sah adalah uang, bukan permen atau lainnya.

Menurut UU N0 7 Tahun 2011 Pasal 21 ayat (2), Rupiah wajib digunakan dalam penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang, dan atau transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di wilayah NKRI.

“Jadi menurut undang-undang, alat pembayaran yang sah adalah uang,” kata Causa Iman, beberapa hari yang lalu.

Menurut Causa Iman, konsumen yang mendapatkan kembalian berupa permen bisa menolak.

“Konsumen bisa menolak (apabila kembalian dengan permen,” tegasnya.

Causa Iman juga memaparkan, toko tidak bisa mempunyai alasan bahwa tidak memiliki uang kecil.

Pasalnya, BI melayani penukaran uang pecahan kecil secara kolektif.

Bahkan, setiap minimarket, kata Causa Iman, memiliki koordinator khusus untuk penukaran uang.

“Kita melayani penukaran kolektif, seperti Indomaret dan Alfamart. Mereka juga ada koordinator yang melakukan penukaran,” katanya.

“Jadi permen bukan alat pembayaran yang sah, yang sah adalah rupiah,” kata Causa Iman. (*)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved