Pendaftaran Bacaleg
Hari Ketuju Pendaftaran Bacaleg, Belum Ada Parpol Daftar ke KPU Sulsel
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan telah membuka pengajuan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) Pemilu 2024..
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan telah membuka pengajuan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) Pemilu 2024.
Pendaftaran telah dibuka sejak 1 Mei 2023 lalu dan akan berakhir pada 14 Mei 2023 mendatang.
Meski sudah sepekan dibuka pendaftaran, KPU Sulsel belum menerima peserta pemilu yang menyetor berkas bakal calegnya.
"Hingga saat ini, belum ada pihak partai politik yang mendaftarkan bakal calegnya," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sulsel, Asram Jaya (7/5/2023).
Asram menjelaskan, untuk bakal calon anggota DPD RI dari Dapil Sulsel, sudah dua orang yang resmi mengajukan berkas pendaftarannya.
Kedua calon senator ini adalah politisi PDI-P Al Hidayat Samsu dan adik kandung pengurus DPP Golkar Nurdin Halid, Abdul Waris Halid.
Rencananya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) akan mengajukan daftar nama-nama bacalegnya ke KPU Sulsel pada Senin (8/5/2023) besok, pukul 08.00 Wita.
Baca juga: 4 Parpol Sudah Ajukan Jadwal Pendaftaran Bacaleg ke KPU Sulsel
Kemudian, Partai Nasional Demokrat (NasDem) berencana mendaftarkan bacalegnya pada Rabu (10/5/2023).
Namun, NasDem belum menetapkan soal rencana waktu kunjungannya ke KPU Sulsel.
Selanjutnya, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Gelora dijadwalkan pada Jumat (12/5/2023).
Kemudian, PKB berencana akan mendaftarkan bacalegnya sekitar pukul 13.30 Wita. Sementara Partai Gelora, pukul 14.00 Wita.
"Beberapa parpol sudah konfirmasi. Namun, kami menunggu kepastian kedatangannya ditempat pengajuan bakal calon anggota DPRD," ujar Asram Jaya, Minggu (7/5/2023).
Asram Jaya menegaskan, waktu pendaftaran tersisa sepekan lagi atau berakhir pada 14 Mei mendatang.
Oleh karena itu, diharapkan kepada semua peserta pemilu untuk memperhatikan jadwal yang sudah ditentukan oleh KPU.
Berdasarkan tahapan yang sudah ditentukan KPU, pendaftaran calon legislatif anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD periode 2024-2029.
Waktu pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00-16.00 Wita, khusus 1-13 Mei 2023.
Sementara khusus hari terakhir atau 14 Mei 2023, waktu pendaftaran dibuka selama pukul 08.00-23.59 Wita. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.