Pendaftaran Bacaleg
Besok, PKS Daftarkan Bacaleg di KPU Sulsel
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sulsel telah menentukan jadwal pengajuan daftar bakal calon legislatif ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel.
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sulsel telah menentukan jadwal pengajuan daftar bakal calon legislatif ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel.
Rencananya, partai berlambang bulan sabit itu akan mendaftarkan kader terbaiknya ke Kantor KPU Sulsel, Senin (8/5/2023) sekira pukul 08.00 Wita.
"Sudah ada beberapa yang konfirmasi, termasuk PKS Sulsel, rencananya besok ke KPU Sulsel," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sulsel, Asram Jaya, Minggu (7/5/2023).
Menurutnya, PKS akan menjadi peserta pemilu pertama yang akan mendaftarkan nama-nama bakal calegnya ke KPU Sulsel.
Sementara itu, sejumlah parpol lain juga telah menyampaikan pemberitahuan resmi soal jadwal pengajuan bakal calon anggota DPRD Sulsel.
Diantaranya, Partai Nasional Demokrat (NasDem) berencana mendaftarkan bacalegnya pada Rabu (10/5/2023).
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Gelora dijadwalkan pada Jumat (12/5/2023).
Untuk PKB akan mendaftarkan bacalegnya sekitar pukul 13.30 Wita. Sementara Partai Gelora, pukul 14.00 Wita.
Kendati demikian, KPU Sulsel belum bisa memastikan rencananya setiap parpol.
Sebab, penyampaian itu hanya dilakukan lewat telepon atau melalui aplikasi WhatsApp.
"Kami belum bisa pastikan, kecuali dari pihak partai yang memastikan. Initinya kami hanya menunggu saja kedatangan parpol," tandasnya.
Asram Jaya mengingatkan, setiap parpol harus memperhatikan kelengkapan berkas persyaratan bakal caleg yang akan diajukan.
Terlebih, wajib mengunggah dokumen persyaratan melalui aplikasi Silon yang dimiliki KPU.
Sesuai jadwal tahapan yang sudah ditentukan KPU, pendaftaran bakal caleg sementara dibuka selama dua pekan atau sejak 1 sampai dengan 14 Mei 2023.
Sebagaimana diketahui, hingga memasuki hari ketujuh pendaftaran bacaleg dibuka, belum ada satu pun peserta pemilu yang ajukan bacalegnya ke KPU Sulsel.
Hanya saja, sudah dua bakal calon anggota DPD RI dari Dapil Sulsel telah resmi mendaftar ke KPU Sulsel.
Mereka diantaranya, politikus PDI-P Al Hidayat Samsu dan adik kandung pengurus DPP Golkar Nurdin Halid, Abdul Waris Halid.
KPU juga mengingatkan bahwa partai politik harus memperhatikan keterwakilan caleg perempuan sebanyak 30 persen dari setiap dapil di Sulsel.
Tahapan selanjutnya, KPU bakal memeriksa seluruh dokumen-dokumen yang diserahkan partai politik.
Hal itu berdasarkan dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023.
Jika dokumen pengajuan peserta pemilu atau parpol tidak memenuhi syarat, maka dokumen bakal dikembalikan oleh KPU.
Kemudian, pihak parpol baru bisa mengajukan kembali sampai waktu akhir batas pengajuan daftar bakal caleg. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.