Pendaftaran Bacaleg
Besok, PKS Daftarkan Bacaleg di KPU Sulsel
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sulsel telah menentukan jadwal pengajuan daftar bakal calon legislatif ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel.
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Sukmawati Ibrahim
Hanya saja, sudah dua bakal calon anggota DPD RI dari Dapil Sulsel telah resmi mendaftar ke KPU Sulsel.
Mereka diantaranya, politikus PDI-P Al Hidayat Samsu dan adik kandung pengurus DPP Golkar Nurdin Halid, Abdul Waris Halid.
KPU juga mengingatkan bahwa partai politik harus memperhatikan keterwakilan caleg perempuan sebanyak 30 persen dari setiap dapil di Sulsel.
Tahapan selanjutnya, KPU bakal memeriksa seluruh dokumen-dokumen yang diserahkan partai politik.
Hal itu berdasarkan dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023.
Jika dokumen pengajuan peserta pemilu atau parpol tidak memenuhi syarat, maka dokumen bakal dikembalikan oleh KPU.
Kemudian, pihak parpol baru bisa mengajukan kembali sampai waktu akhir batas pengajuan daftar bakal caleg. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.