Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilu 2024

Tes Kesehatan di RSUD Dr La Palaloi Mahal, Bacaleg Maros Pilih ke Makassar

Tingginya biaya pemeriksaan ini membuat sejumlah Bacaleg memilih melakukan pemeriksaan kesehatan di rumah sakit kota Makassar.

Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM/NURUL HIDAYAH
Tampak luar RSUD dr La Palaloi  

TRIBUNMAROS.COM, MAROS - Sejumlah Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) di Kabupaten Maros mengeluhkan tingginya biaya pemeriksaan kesehatan di RSUD dr La Palaloi.

Tak tanggung-tanggung, biaya pemeriksaan kesehatan dipatok Rp1.585.000.

Tingginya biaya pemeriksaan ini membuat sejumlah Bacaleg memilih melakukan pemeriksaan kesehatan di rumah sakit kota Makassar.

Salah satunya, Bacaleg PPP, Muhammad Hamka.

"Ya karena tarif pemeriksaan kesehatan di RSUD dr La Palaloi cukup tinggi," katanya Kamis (04/05/2023).

Ia menjelaskan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota itu, yang dipersyaratkan cukup surat keterangan berbadan sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba.

"Tidak ada disebutkan kalau caleg harus memeriksa semua item-item kesehatan. Cukup surat keterangan sehat jasmani dan rohani saja," akunya.

Meski demikian kata dia, di RSUD dr La Palaloi ini banyak item pemeriksaan kesehatan. 

"Memang pihak rumah sakit dr La Palaloi beranggapan kalau dalam pemeriksaan kesehatan itu banyak itemnya atau lengkap. Tapi kan kita sesuaikan dengan kebutuhan saja, sesuai yang dipersyaratkan," ungkapnya.

Senada disampaikan oleh komisioner KPUD kabupaten Maros, Saharuddin Datu, jika yang menjadi salah satu syarat adalah adanya surat keterangan berbadan sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba.

"Yang penting surat keterangan sehat jasmani rohani dan bebas narkoba," singkatnya.

Sementara itu, direktur RSUD dr La Palaloi Kabupaten Maros Sri Syamsinar Rachmah, menjelaskan, jika penetapan biaya tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbub) Maros nomor 70 tahun 2021, tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah pada RSUD dr La Palaloi Kabupaten Maros.

"Kami menetapkan hal tersebut sesuai perbub tarif terbaru yang berlaku di rumah sakit," terangnya.

Untuk jenis pemeriksaan kata Sri Syamsinar, sebagaimana yang bisa menggambarkan seseorang dikatakan sehat jasmani dan rohani serta bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif (Napza).

"Untuk jenis pemeriksaan yg di lakukan memang itu yang bisa menggambarkan seseorang bisa dikatakan sehat jasmani dan rohani beserta bebas NAPZA," tambahnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved