Jaspro PDAM Makassar
Berkas Diserahkan Secara Online, Haris YL Segera Sidang di Pengadilan Tipikor Makassar
Perkara dilimpahkan ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Makassar secara online, Rabu (3/5/2023).
Penulis: M Yaumil | Editor: Saldy Irawan
Kasi Pidsus Kejati Sulsel, Yudi Triadi, mengungkapkan, pihaknya menemukan indikasi penyimpangan pada penggunaan laba untuk pembagian tantiem dan bonus/jasa produksi serta premi asuransi dwiguna Jabatan bagi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar.
Atas dasar itu, diduga mengakibatkan kerugian keuangan daerah kota Makassar khususnya PDAM kota Makassar.
Nilai total dugaan kerugian negara disebutkan sebesar Rp20.318.611.975,60.
Hal itu merujuk audit kerugian negara BPKP Sulsel.
"HYL dan IA ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah," kata Kasi Pidsus Kejati Sulsel, Yudi Triadi saat menggelar ekspose di Kejati Sulsel, Selasa (11/4/2023) sore.
"Serta telah keluarnya penghitungan Kerugian Keuangan Negara sebagaimana yang diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP," sambungnya.
Laporan Kontributor TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR, M.Yaumil
Prabowo Subianto Turun Tangan Selamatkan Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto Ikut Jejak Gusdur |
![]() |
---|
Warga Kesal Rekening Diblokir, Padahal untuk Bayar Biaya Operasi Ayah |
![]() |
---|
Pagi Jual Ikan, Sore Layani Warga, Hariz Buktikan Pemimpin Tak Harus Berdasi |
![]() |
---|
Profil Pemain Berlabel Rp1,30 M Disetujui Prabowo Jadi WNI, Bisa Bela Timnas Indonesia September |
![]() |
---|
Festival Perkaderan HMI Cabang Makassar Hadirkan Novelis Mahfud Ikhwan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.