Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Jaspro PDAM Makassar

Berkas Diserahkan Secara Online, Haris YL Segera Sidang di Pengadilan Tipikor Makassar

Perkara dilimpahkan ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Makassar secara online, Rabu (3/5/2023).

Penulis: M Yaumil | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM/M YAUMIL
Jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) sudah melimpahkan perkara terdakwa Haris Yasin Limpo (HYL) dan Irawan Abadi (IA). Penyerahan fisik berkas perkara di PN Makassar, Kamis (4/5/2023). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) sudah melimpahkan perkara terdakwa Haris Yasin Limpo (HYL) dan Irawan Abadi (IA).

Perkara dilimpahkan ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Makassar secara online, Rabu (3/5/2023).

Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan pelimpahan dilakukan secara online.

Kemudian diserahkan juga berupa dokumen secara fisik perkara.

"Pelimpahan perkara dilakukan secara online melalui aplikasi terpadu pengadilan Negeri Makassar," katanya kepada tribun timur, Kamis (4/5/2023).

"Kemudian ditindaklanjuti dengan penyerahan fisik berkas perkara hari ini," sambungnya.

Pelimpahan ini karena barang bukti sudah mencukupi.

"JPU telah melimpahkan perkara terdakwa HYL dan terdakwa IA beserta barang bukti ke Pengadilan Tipikor," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejati Sulsel menetapkan Haris Yasin Limpo (HYL) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi PDAM Makassar.

Haris Yasin Limpo diumumkan sebagai tersangka di halaman Kejati Sulsel Selasa (11/4/2023).

Adapun kasus yang menjeret politisi Partai Golkar itu yakni dugaan korupsi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar, Tahun Anggaran 2017-2020.

Haris Yasin Limpo, merupakan mantan Direkrut PDAM Makassar periode 2015-2019

Haris Yasin Limpo ditetapkan tersangka bersama dengan Iriawan yang merupakan Mantan Direktur Keuangan PDAM Makassar periode 2017-2019. 

Keduanya ditersangkakan melakukan dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar.

Dana itu terkait, pembayaran tantiem dan bonus atau jasa produksi tahun 2017-2019 dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Wali Kota Dan Wakil Wali Kota 2016-2019.

Kasi Pidsus Kejati Sulsel, Yudi Triadi, mengungkapkan, pihaknya menemukan indikasi penyimpangan pada penggunaan laba untuk pembagian tantiem dan bonus/jasa produksi serta premi asuransi dwiguna Jabatan bagi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar.

Atas dasar itu, diduga mengakibatkan kerugian keuangan daerah kota Makassar khususnya PDAM kota Makassar.

Nilai total dugaan kerugian negara disebutkan sebesar Rp20.318.611.975,60.

Hal itu merujuk audit kerugian negara BPKP Sulsel. 

"HYL dan IA ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah," kata Kasi Pidsus Kejati Sulsel, Yudi Triadi saat menggelar ekspose di Kejati Sulsel, Selasa (11/4/2023) sore.

"Serta telah keluarnya penghitungan Kerugian Keuangan Negara sebagaimana yang diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP," sambungnya.

 

 


Laporan Kontributor TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR, M.Yaumil

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved