Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Per April 2023, PA Malili Luwu Timur Keluarkan 18 Dispensasi Nikah Anak di Bawah Umur

Pengadilan Agama (PA) Malili memberikan 18 dispensasi nikah anak bawah umur per April 2023..

Penulis: Ivan Ismar | Editor: Sukmawati Ibrahim
IVAN ISMAR / TRIBUN TIMUR
Ketua PA Malili, Rajiman 

TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Pengadilan Agama (PA) Malili memberikan 18 dispensasi nikah anak di bawah umur per April 2023.

Dispensasi nikah merupakan upaya bagi pasangan ingin menikah namun belum mencukupi batas usia menikah yang ditetapkan pemerintah.

Sehingga orang tua bagi anak yang belum cukup umurnya tersebut bisa mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama.

Melalui proses persidangan terlebih dahulu agar mendapatkan izin dispensasi perkawinan.

Dispensasi nikah ini merupakan kelonggaran hukum bagi mereka yang tidak memenuhi syarat sah perkawinan secara hukum positif.

Oleh karena itu undang-undang memberikan kewenangan kepada pengadilan untuk memberikan dispensasi nikah.

Baru-baru ini adanya perubahan mengenai Undang-undang perkawinan yang mana Undang-undang No.1 Tahun 1974 telah diperbaharui dengan Undang-undang No.16 tahun 2019.

Mengatur mengenai batas usia perkawinan yang mana sebelumnya batas minimal nikah bagi laki-laki 19 tahun dan perempuan 16 tahun, telah diubah menjadi 19 tahun bagi laki-laki maupun perempuan.

Ketua PA Malili, Rajiman mengatakan, salah satu syarat dispenasasi itu (nikah) di bawah umur 19 tahun.

Rajiman menjelaskan, beberapa faktor dispensasi nikah keluar, yaitu suka sama suka akibat pergaulan.

"Pacaran baru beberapa hari lalu berhubungan akibat pergaulan bebas," kata Rajiman baru-baru ini di kantornya.

Di sisi lain, faktor fasilitas umum yang remang-remang juga bisa jadi faktor anak bawah umum bisa berhubungan badan.

PA Malili kata Rajiman tidak serta merta mengeluarkan dispensasi nikah anak bawah umur.

PA Malili juga melihat faktor kesehatan dari pihak perempuan, apakah setelah menikah tidak membawa dampak negatif bagi kesehatan si calon ibu.

"Kami minta bukti medis dulu, kalau dinyatakan layak atau sehat, kami dispensasi,"

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved