Penembakan Kantor MUI
5 Fakta Sosok Mustopa NR, Pelaku Penembakan Kantor Pusat MUI
Sebelum menembak kantor pusat MUI, Mustopa NR ternyata pernah melakukan aksi kriminal pada 2016 silam
"Memang ber-KTP Lampung, dengan nomor induk kependudukan di Kabupaten Pesawaran," pungkasnya.
2. Residivis kasus pengrusakan
Sebelum menembak kantor pusat MUI, Mustopa NR ternyata pernah melakukan aksi kriminal pada 2016 silam.
Kombes Zahwani Pandra Asryad mengungkapkan, dari data yang ada, Mustopa pernah melakukan pengrusakan di kantor DPRD Provinsi Lampung.
"Iya kalau dari database yang kami terima atas nama Mustopa NR itu pernah ada catatan kriminalnya."
"Pernah melakukan suatu tindakan, tindak pidana pengerusakan di salah satu instalasi vital atau objek vital."
"Itu di Kantor DPRD Provinsi Lampung di tahun 2016," terang Pandra.
Atas perbuatannya saat itu, Mustopa dijerat Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan.
Ia pun menjalani hukuman lima bulan penjara.
"Kemudian, itu yang dipersangkakan di dalam dakwaan Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan," tandasnya.
3. Tulis surat bernada ancaman
Mustopa NR meninggalkan sebuah surat di kantor MUI.
Dalam suratnya, Mustopa menyebut Kapolda Metro Jaya.
Kepada Kapolda Metro Jaya, ia meminta agar dipertemukan untuk Ketua MUI.
Jika tidak bisa bertemu Ketua MUI, tulis Mustopa, ia bersedia dipenjara seumur hidup, bahkan ditembak mati.
Sosok dr Gaffar T Karim Plt Direktur RSUD Syekh Yusuf Gowa |
![]() |
---|
Launching Kampus Kopi di Sinjai, Mahasiswa UNM Gandeng Kawasan Madaya |
![]() |
---|
Berselisih dengan Istri Polisi, IRT Asal Gowa Jadi Tersangka di Polrestabes Makassar |
![]() |
---|
Andi Muhammad Rekrut 49 Pengurus, Lampaui Jumlah Partai NasDem Sulsel |
![]() |
---|
Apa Peran Jufri Rahman? KI Panggil Sekprov Sulsel Sengketa Toserba Pengayoman vs Disnakertrans |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.