Pendaftaran Bacaleg
KPU Makassar: Belum Ada Parpol Daftar Bacaleg di Hari Pertama
Pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Kota Makassar dibuka hari ini, Senin (1/5/2023).
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Kota Makassar dibuka hari ini, Senin (1/5/2023).
Meski waktu telah resmi dibuka, tetapi belum ada satupun partai politik (parpol) mengonfirmasi akan mendaftarkan.
"Sejauh ini belum ada konfirmasi untuk datang pengajuan bacaleg," ungkap Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Makassar, Gunawan Mashar.
Gunawan menyebut banyak anggota parpol melakukan konsultasi terkait mekanisme dan tata cara penggunaan Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Sejak beberapa waktu lalu KPU Makassar memberi bimbingan terkait kendala yang dialami setiap operator parpol.
"Mereka (pihak parpol) datang masih konsultasi terkait penggunaan silon dan penyerahan SK operator," tuturnya.
Gunawan mengatakan, pihaknya telah menyiapkan layanan pusat informasi (helpdesk) bagi setiap parpol yang bakal mengajukan bacalegnya.
Pendaftaran selama dua pekan atau sejak 1 sampai dengan 14 Mei 2023
"Untuk tanggal 1 hingga 13 Mei, pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00-16.00 Wita. Khusus 14 Mei dibuka mulai pukul 08.00 sampai pukul 23.59 Wita," kata Komisioner KPU Makassar, Gunawan Mashar, Minggu (30/4/2023).
Gunawan menyebut, untuk bacaleg akan didaftarkan masing-masing perwakilan partai politik di Kantor KPU Makassar, Jl Perumnas Raya, Kecamatan Manggala, Makassar.
Pemilu 2024 memiliki perbedaan dengan pemilu sebelumnya
Pada pemilu kali ini nama bacaleg harus mendapatkan persetujuan dari pimpinan pusat partai politik terkait.
Setiap parpol diwajibkan mengajukan bacalegnya dengan mengunggah semua dokumen persyaratan ke dalam aplikasi Silon yang dipunyai KPU.
"Setelah semua dokumen lengkap diunggah, barulah partai politik membawa dokumen fisik yang di print dari silon berupa dokumen B-daftar nama bacaleg dan Dokumen B-Pengajuan partai politik," katanya.
KPU Makassar juga membuka layanan helpdesk atau pusat informasi pencalonan.
Tujuannya melayani partai atau bacaleg yang ingin mendapat informasi hingga petunjuk teknis terkait pengajuan bacaleg dan juga penggunaan aplikasi silon.
KPU Makassar juga aktif melakukan koordinasi dengan lembaga kepolisian, pengadilan negeri, LP dan rutan, BNN hingga Dinas Kesehatan Makassar.
"Hal ini dilakukan untuk memperlancar pengurusan persyaratan dokumen bacaleg," katanya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.