Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pendaftaran Bacaleg

KPU Luwu Persilahkan Parpol Gunakan Sekretariat untuk Upload Berkas Bacaleg

Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Luwu mengizinkan partai politik menggunakan sekretariatnya sebagai tempat mengupload berkas Bacaleg..

Muh Sauki Maulana/Tribun-Timur.com
Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Luwu menggelar rapat koordinasi pencalonan anggota DPRD Provinsi Sulsel dan DPRD Kabupaten Luwu. 

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu mengizinkan partai politik menggunakan sekretariatnya sebagai tempat mengupload berkas Bacaleg.

Diketahui, Bacaleg harus mengupload beberapa berkas di aplikasi Silon yang disediakan KPU.

Komisioner KPU Luwu Abdullah Sappe Ampin Maja pun membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi Tribunluwu.com

"Kami buka sekretariat untuk parpol atau Bacaleg yang ingin mengupload berkasnya. Sekretariat kami juga sudah terpasang wifi," ujarnya, Senin (1/5/2023).

Kata Sappe, di hari pertama inu belum ada Bacaleg mendaftar.

"Sejauh ini belum ada," katanya.

Sappe mengaku, para Bacaleg hqrus mengunggah beberapa berkas untuk persyaratab administrasi sesuai Peraturan KPU nomor 10 tahun 2023.

"Semua nanti lewat Silon ada admin partai di tingkat kabupaten yang membantu setiap calon dari partai masing masing, bisa dilihat diketentuan umum BAB 1 PKPU angka 18-21," jelasnya.

"Harus mengupload admnistrasi, di aplikasi Silon. Jadi apa yang disyaratkan di aplikasi harus dilengkapi. Karena kami akan mengaprove data itu lewat admin KPU," sambungnya.

Dokumen persyaratan administrasi Bacaleg:

1. KTP elektronik.

2. Surat pernyataan bakal calon menggunakan formulir Model BB Pernyataan. Yang dibubuhi dengan materai dan ditandatangani dengan bakal calon serta dilengkapi dengan surat keterangan dari pengadilan negeri di wilayah hukum tempat tinggal bakal calon dalam hal tidak pernah dipidana penjara.

3. Fotokopi ijazah atau pengganti ijazah sekolah menengah atas yang dilegalisasi oleh instansi yang berwenang.

4. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter, pusat kesehatan masyarakat, atau rumah sakit pemerintah. Serta surat keterangan bebas penyalahgunaan narkotika, psikotoprika, dan zat adiktif dari rumah sakit pemerintah, BNN provinsi, atau BNN kabupaten.

5. Tanda bukti telah terdaftar sebagai pemilih.

6. KTA anggota partai politik peserta pemilu.

7. Pas foto pada dokumen daftar bakal calon. (*)

Laporan Jurnalis Tribun Timur Muh Sauki Maulana

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved