Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pendaftaran Bacaleg

KPU Enrekang: Belum Ada Parpol Daftarkan Berkas Bakal Caleg di Hari Pertama

Pembukaan pendaftaran bakal calon legislatif di Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan, resmi dibuka hari ini.

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Sukmawati Ibrahim
Erlan Saputra/Tribun Timur
Suasana Kantor KPU Enrekang, Senin (1/5/2023). 

TRIBUN-TIMUR.COM, ENREKANG - Pembukaan pendaftaran bakal calon legislatif di Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan, resmi dibuka hari ini.

Pengajuan bakal caleg berlangsung selama dua pekan, mulai 1-14 Mei 2023.

Meski begitu, belum ada satupun partai politik mengajukan bakal caleg (Bacaleg) ke Kantor KPU Enrekang.

Hal demikian dibenarkan Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Enrekang, Kasman kepada Tribun-Timur, Senin (1/5/2023).

"Sejauh ini belum ada pihak parpol yang mengajukan nama-nama bakal calegnya ke KPU Enrekang," kata Kasman.

Kasman menjelaskan, sebelum mendaftar ke KPU, setiap parpol harus terlebih menggunggah data dan dokumen melalui sistem informasi pencalonan (Silon).

Setelah itu, masing-masing parpol menyerahkan dokumen fisik surat pengajuan daftar bakal calegnya ke Kantor KPU Enrekang.

Ketentuan lainnya, pengajuan nama-nama bakal caleg harus ada persetujuan dari ketua parpol atau nama lain yang sah.

"Kita juga menekankan agar setiap dapil harus terisi 30 persen kuota perempuan," tandasnya. (*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved