Pendaftaran Bacaleg
KPU Enrekang: Belum Ada Parpol Daftarkan Berkas Bakal Caleg di Hari Pertama
Pembukaan pendaftaran bakal calon legislatif di Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan, resmi dibuka hari ini.
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, ENREKANG - Pembukaan pendaftaran bakal calon legislatif di Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan, resmi dibuka hari ini.
Pengajuan bakal caleg berlangsung selama dua pekan, mulai 1-14 Mei 2023.
Meski begitu, belum ada satupun partai politik mengajukan bakal caleg (Bacaleg) ke Kantor KPU Enrekang.
Hal demikian dibenarkan Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Enrekang, Kasman kepada Tribun-Timur, Senin (1/5/2023).
"Sejauh ini belum ada pihak parpol yang mengajukan nama-nama bakal calegnya ke KPU Enrekang," kata Kasman.
Kasman menjelaskan, sebelum mendaftar ke KPU, setiap parpol harus terlebih menggunggah data dan dokumen melalui sistem informasi pencalonan (Silon).
Setelah itu, masing-masing parpol menyerahkan dokumen fisik surat pengajuan daftar bakal calegnya ke Kantor KPU Enrekang.
Ketentuan lainnya, pengajuan nama-nama bakal caleg harus ada persetujuan dari ketua parpol atau nama lain yang sah.
"Kita juga menekankan agar setiap dapil harus terisi 30 persen kuota perempuan," tandasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.