Kejari Luwu Timur Naikkan Status Dugaan Korupsi Penerangan Jalan ke Penyidikan
Kepala Kejari Luwu Timur, Yadyn mengatakan bahwa pekerjaan pengadaan PJU dananya bersumber dari BKK Luwu Timur untuk tahun anggaran 2022.
Penulis: Ivan Ismar | Editor: Ari Maryadi
Dengan hasil audit pada pengadaan PJU yang menggunakan dana BKK tahun anggaran 2022.
Dari hasil penyelidikan, terdapat selisih harga pada pengadaan tiang lampu yang tidak sesuai spesifikasi yang diduga atas kehendak penyedia.
Dimana, berpotensi mengakibakan kerugian negara untuk 12 desa dan kerugian tersebut masih dapat bertambah dalam proses audit untuk desa lainnya yg telah dimintakan oleh tim penyidik Kejari Luwu Timur.
Dugaan melanggar primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-I KUHPidana.
Subsidiair: Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-I KUHPidana.
Sosok dr Gaffar T Karim Plt Direktur RSUD Syekh Yusuf Gowa |
![]() |
---|
Ibas Janjikan Bonus hingga Rp100 Juta Bagi Atlet Lutim Peraih Medali Emas Porprov Sulsel |
![]() |
---|
Sosok Hilman Latief Petinggi Kemenag Era Yaqut Saksi Kunci Korupsi Kuota Haji, KPK Periksa |
![]() |
---|
2 Sosok Kunci Korupsi Kuota Haji Kemenag Era Yaqut Segera Diperiksa KPK, Perannya Sentral |
![]() |
---|
3 Pegawai PDAM Maros Dipanggil Kejari, Dirut Belum Diperiksa Soal Penyimpangan Dana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.