Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kejari Luwu Timur Naikkan Status Dugaan Korupsi Penerangan Jalan ke Penyidikan

Kepala Kejari Luwu Timur, Yadyn mengatakan bahwa pekerjaan pengadaan PJU dananya bersumber dari BKK Luwu Timur untuk tahun anggaran 2022.

Penulis: Ivan Ismar | Editor: Ari Maryadi
Ivan/Tribun-Lutim.com
Kepala Kejari Luwu Timur, Yadyn 

Dengan hasil audit pada pengadaan PJU yang menggunakan dana BKK tahun anggaran 2022.

Dari hasil penyelidikan, terdapat selisih harga pada pengadaan tiang lampu yang tidak sesuai spesifikasi yang diduga atas kehendak penyedia.

Dimana, berpotensi mengakibakan kerugian negara untuk 12 desa dan kerugian tersebut masih dapat bertambah dalam proses audit untuk desa lainnya yg telah dimintakan oleh tim penyidik Kejari Luwu Timur.

Dugaan melanggar primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-I KUHPidana.

Subsidiair: Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-I KUHPidana.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved