Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Lipsus Pernikahan Dini

Pernikahan Dini di Luwu Kian Menjamur, Sosiolog UNM: Jalan Keluar Hindari Seks Bebas

Sedangkan ukuran usia remaja menurut WHO 10 - 24 tahun, sementara menurut Kementerian Kesehatan 10-19 tahun.

|
Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Saldy Irawan
DOK PRIBADI
Sosilog UNM Idham Irwansyah 

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU -- Angka pernikahan dini menjamur di beberapa daerah.

Menurut Undang-undang nomor 16 tahun 2019 tentang perkawinan, batas usia minimal bagi pria dan wanita untuk menikah adalah 19 tahun.

Sedangkan ukuran usia remaja menurut WHO 10 - 24 tahun, sementara menurut Kementerian Kesehatan 10-19 tahun.

Dari data yang didapatkan Tribunluwu.com, di Kabupaten Luwu mendapatkan beberapa data dispensasi nikah dari Pengadilan Agama Kota Belopa, Luwu.

Pada tahun 2018 terdapat dua pemohon dan hal tersebut dikabulkan.

Pada tahun 2019 terdapat 72 pemohon dan ada 52 dikabulkan.

Pada tahun 2020 terdapat 67 pemohon dan ada 58 yang dikabulkan.

Pada tahun 2021 terdapat 27 pemohon dan ada 27 yang dikabulkan.

Sosiolog UNM Idham Irwansyah mengaku, setidaknya ada dua penyebab pergaulan bebas bagi remaja.

Dari pergaulan inilah, kata Idham, yang bisa memicu tingginya angka pernikahan dini.

"Usia remaja adalah masa transisi dari anak ke usia dewasa, di mana mereka mengalami pubertas yang diikuti perubahan fisik, sosial, psikologis, dan berfungsinya hormon seksual. Kondisi yang mendorong remaja memiliki rasa ingin tahu yang tidak habis-habisnya mengenai seks. Hal ini dapat memicu permasalahan yang kompleks dengan perilaku pergaulan bebas remaja," jelasnya, Selasa (25/4/2023).

"Belum lagi masalah keterbukaan informasi saat ini yang tidak lagi memiliki filter, semua bisa mengakses hal-hal yang negatif, termasuk pornografi. Akhirnya pernikahan menjadi jalan keluar untuk menghindari seks bebas atau untuk menutupi aib akibat kehamilan di luar nikah," sambungnya.

Angka perceraian bagi pasangan berusia muda juga disoroti Idham.

Menurutnya, kondisi psikis dan stabilitas mental pasangan remaja juga dikhawatirkan.

"Jika remaja menikah di usia 19 tahun tentu secara legal memenuhi aturan perundang-undangan, tetapi persoalannya bukan hanya legalitas saja, namun sejauh mana kesiapan remaja tersebut membangun sebuah lembaga baru, yaitu keluarga," pungkasnya.

 

Laporan Jurnalis Tribun Timur Muh Sauki Maulana

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved