BBM Subsidi
Kejari Luwu Timur Beri Peringatan Keras Oknum Penyalahgunaan BBM Subsidi
Mobil modifikasi yang digunakan untuk mengumpulkan BBM subsidi untuk dijual ke industri akan ditindak tegas.
Penulis: Ivan Ismar | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur, Yadyn, memberikan peringatan keras bagi oknum yang menjual bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Ia meminta kepada pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel) untuk tidak melakukan penjualan solar subsidi ke industri dan juga tidak melakukan penimbunan BBM.
Hal tersebut disampaikan oleh Yadyn pada saat penandatanganan pakta integritas dengan pengelola SPBU yang berlangsung di Aula Sasana Praja Kantor Bupati Luwu Timur, Selasa (18/4/2023).
Penandatanganan pakta integritas ini diinisiasi oleh Kejari Luwu Timur setelah tim Intelijen melakukan surveilance dan pulbaket data informasi mengenai kasus BBM.
Langkah ini diambil sebagai upaya preventif sebelum langkah represif dilakukan terhadap oknum yang nakal.
Yadyn juga menegaskan bahwa mobil modifikasi yang digunakan untuk mengumpulkan BBM subsidi untuk dijual ke industri akan ditindak tegas.
Dikatakan, barang subsidi tersebut adalah uang negara, sama seperti pupuk, BBM, dan gas 3 kilogram.
Ia berharap bahwa penandatanganan pakta integritas ini akan mencegah terjadinya pelanggaran yang ada.
Namun, Yadyn juga mengingatkan jika terjadi pelanggaran setelah penandatanganan pakta integritas ini, maka pihak Kejaksaan akan menggunakan Undang-Undang tindak pidana ekonomi untuk menindaknya.(*)
Daftar Motor dan Mobil Dilarang Isi Pertalite, Petugas SPBU Pasti Tak Layani |
![]() |
---|
Petani Sinjai Ali Akbar Berikan Alternatif Jika Subsidi BBM Dihapus |
![]() |
---|
Pertamina-Bapenda Sulsel Masih Bahas Aturan Lunas Pajak untuk Pembelian BBM Subsidi |
![]() |
---|
Inilah Daftar Mobil Boleh Isi BBM Subsidi Pertalite di SPBU, Berlaku 1 September 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.