Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bupati Jeneponto Larang Konvoi Kendaraan di Malam Takbiran

Larangan ini telah berlangsung selama tiga tahun berturut-turut, sejak dimulainya pandemi Covid-19 hingga saat ini.

TRIBUN-TIMUR.COM/MUH AGUNG PUTRA PRATAMA
Bupati Jeneponto Iksan Iskandar di Kantor Bupati Jeneponto, Jl Lanto Daeng Pasewang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa (18/4/2023). Iksan Iskandar mengimbau agar masyarakat tidak melakukan konvoi pada malam takbiran. 

TRIBUNJENEPONTO.COM, BINAMU - Bupati Jeneponto, Iksan Iskandar, melarang warga Jeneponto untuk melakukan konvoi kendaraan pada malam takbiran.

Hal ini disampaikan oleh Iksan Iskandar di Kantor Bupati Jeneponto, Jl Lanto Daeng Pasewang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa (18/4/2023).

"Pemerintah daerah meminta kepada seluruh masyarakat agar pada malam takbiran nanti tidak melakukan konvoi kendaraan," ujarnya.

Larangan ini telah berlangsung selama tiga tahun berturut-turut, sejak dimulainya pandemi Covid-19 hingga saat ini.

"Sudah tiga tahun kami tidak lagi mengadakan konvoi-konvoi sejak dimulainya pandemi Covid-19," ucapnya.

Pihaknya lebih mengharapkan agar takbir bersama dilakukan di setiap masjid.

Pada malam takbiran, arus kendaraan cukup ramai dan dapat membahayakan banyak pihak.

"Lebih baik memanfaatkan sarana tempat ibadah seperti masjid dan musala untuk pelaksanaan takbir bersama," jelasnya.

Perlu diketahui bahwa imbauan ini didasarkan pada Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai peningkatan penyelenggaraan, ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat dalam menghadapi Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah tahun 2023.(*)

Laporan Kontributor Tribun-Timur.com, Muh Agung Putra Pratama 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved